MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka Kasus tindak pidana penggelapan pajak 2017-2018 yang terjadi di Kabupaten Maros, Senin 19 Februari 2024.
Tersangka atas nama Meysmas (44) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto kepada awak media mengatakan, Tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan dugaan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut oleh MS. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua itu.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00. "Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau huruf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. "Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajak nya ke negara.
"Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya," pungkasnya. (*)