PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Masyarakat masih akan menyalurkan suaranya pada satu pemilihan umum lagi, yakni Pemilihan Kepala Daerah. Pemungutan suara untuk Pilkada diagendakan pada Rabu, 27 November 2024 nanti.
Hal itu terungkap dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. PKPU yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari itu memuat 9 pasal dan lampiran tentang tahapan pelaksanaan Pilkada.
Dalam Pasal 3 diuraikan urutan tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Tahapan persiaapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih, dan
pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi, pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan digelar pada 17 April hingga 5 November. Bagi calon kepala daerah yang menempuh jalur independen atau perseorangan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus.
KPUD akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus - 26 Agustus, kemudian disusul pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus - 29 Agustus. Sementara penetapan pasangan calon diumumkan pada 22 September.
Setelah itu, jadwal kampanye akan dimulai pada 25 September - 23 November atau hampir selama satu bulan. Setelah tiga hari masa tenang, masyarakat pun menyalurkan suaranya untuk memilih gubernur, wali kota dan bupati pada 27 November. (aha)