Polisi Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Hasil Patroli di Perbatasan Polman-Majene

  • Bagikan
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin konferensi pers di Mapolres Majene. (ardedy/parepos)

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Satuan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene membekuk dua pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba melakukan patroli dan pengawasan di sekitar wilayah perbatasan Polman-Majene.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba berinisial MA (40) dan MF (26).

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MA adalah satu saset plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor 0,0732 gram, sementara dari tangan MF diperoleh barang jenis sabu dengan berat 0,0669 gram," jelas AKBP Toni saat memimpin konferensi pers di Mapolres Majene, kemarin.

Kapolres Majene menuturkan, MA berhasil diamankan di depan Rektorat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Awalnya, petugas Satuan Resnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pengawasan di sekitar wilayah perbatasan Polman-Majene.

"Nah kegiatan patroli inilah petugas mencurigai salah satu pengendara, dan kemudian teridentifikasi sebagai MA. Pada pukul 12.30 Wita di depan Rektorat Unsulbar, petugas menyaksikan MA membuang sebuah barang menggunakan tangan kirinya, sehingga petugas segera menghentikan MA dan melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Toni Sugadri, bahwa MA mengakui barang yang dibuangnya adalah sabu yang dibalut dengan pembungkus permen.

"MA juga mengaku bahwa sabu itu didapatkan dari seorang warga Tinambung Polman, dari pengakuan MA kini diamankan bersama barang bukti ke Polres Majene," urainya.

Sementara itu, atas kegigihan Satuan Resnarkoba Polres Majene yang patut diapresiasi, juga berhasil mengamankan MF di wilayah Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.

"Keberhasilan ini menegaskan, komitmen Satresnarkoba Polres Majene dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya serta memberikan pesan bahwa pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

AKBP Toni Sugadri menyebutkan, tersangka pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 sampai dengan 12 tahun. (**)

  • Bagikan