PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang melakukan penataan pegawai non ASN . Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Disdukcapil Pinrang Hj.Suhaebah mengatakan, amanat dari UU tersebut disebutkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
"Penataan ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,” kata Suhaebah belum lama ini.
Suhaebah menambahkan UU ASN juga mengatur manajemen pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan sistem merit.
Meskipun database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjadi acuan pengangkatan pegawai. Tidak semua honorer akan menjadi PPPK karena banyak di antara mereka dianggap tidak memenuhi syarat
"Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga ASN dan non ASN dilingkup Disdukcapil"katanya
Untuk diketahui di UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. Jadi tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.(*)