MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan Andu alias Black (20) terhadap ayah dan anak di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros beberapa lalu memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus sadis yang mengakibatkan Makmur (53) dan anaknya Abdillah (27) tewas bersimbah darah itu akhirnya dinyatakan rampung, atau P21.
“Sudah tahap P21 sudah diserahkan jadi berkas dilengkapi oleh Jaksa Kejari Kabupaten Maros,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet Raharjo, kepada media, Sabtu 2 Maret 2024.
Berkas perkara tersebut diketahui telah rampung dan dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Kejari Maros, pada Kamis 29 Februari belum lama ini. Penyidikan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Maros sejak dari bulan Desember 2023 lalu.
Slamet mengungkapkan, setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap, kini untuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejari Kabupaten Maros.
“Dengan P21 berkas yang dikeluarkan bapak Kejari Maros, maka petugas Maros yang melakukan penyidikan mengirim tersangka dan barang bukti. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahkan pada hari Kamis 29 Februari 2024 kemarin,” ungkap Slamet.
Slamet menyebut, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Maros menerapkan pasal terkait pembunuhan berencana terhadap tersangka dengan ancaman hukuman paling berat pidana hukuman mati. “Pasalnya 340 subs 338,” sebut Slamet.
Slamet menuturkan, untuk berkas perkara terkait kasus pembunuhan berencana ini pihak penyidik Polres Maros juga menyetorkan seluruh barang bukti yang juga diekspos saat press rilis. “Gunting, pakaian barang bukti yang saat di press rilis itu semuanya,” tutur Slamet.
Sebelumnya Andi alias Black membunuh kedua korban di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, Depan Pesantren Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros, Rabu (6/12) dini hari.
Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap Black di Jalan Taniaga, Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros pada Sabtu (9/12) malam. (*)