PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana,dihalaman kantor kejari,Selasa 5 Maret.
Pemusnahan barang bukti itu dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdiri dari 57 perkara narkotika, 19 perkara orang dan harta benda (oharda), 7 Perkara Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Kusimantara mengatakan,pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti dari perkara periode Januari Maret 2024 "kata Agung
Agung menjelaskan, perkara narkotika paling mendominasi. Ia mengatakan Pinrang termasuk jalur distiribusi barang haram tersebut setelah Sidrap dan Parepare.
Untuk itu dirinya mengajak semua pihak untuk bersama berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah memberikan hukum maksimal kepada pelaku dan melakukan tindakan preventif dengan turun ke sekolah-sekolah memberikan sosialisasi serta pemahaman tentang bahaya narkoba"
Dalam pantauan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dimasak dan diblender. Untuk barang bukti seperti bon bisap dan brang bukti lainya dimusanhkan dengan cara dibakar.
Kegiatan itu digelar terbuka dengan dihadiri,Kapolres Pinrang,Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin perwakilan Bupati,Dandim 1404,Karutan Pinrang.(*)