PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kabupaten Pinrang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Berdasarkan surat kuputusan bupati pinrang nomor 400/203/2024 tentang penetapan zakat fitrah.
Disurat tertanggal 18 Maret 2024 itu,diputuskan besaran zakat fitrah yang harus dibayarakan jika dalam bentuk beras seberat 4 Liter per kepala.
Namun, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam di Pinrang juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang sebesar Rp.48.000 per kepala. Nilai uang tersebut ada kenaikan dibanding tahun 2023 hanya sebesar Rp.42.000.
Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Pinrang, Muh Tayyeb mengatakan zakat fitrah ditunaikan dengan dua cara. Yakni ditunaikan dengan beras atau uang.
"Bila zakat fitrah ditunaikan dengan uang, maka Rp.48 ribu per kepala. Jika ditunaikan dengan beras, maka 4 liter per kepala dengan harga Rp.12.000 per liter," ungkapnya.(*)