MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Seorang pemuda AH (21) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maros akibat mengancam mantan kekasihnya akan menyebarkan video porno yang dilakukan bersama.
Pelaku pun langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan terkait perbuatan yang ia lakukan sejak tahun 2021.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengungkapkan jika pelaku AH mengancam menyebarkan video asusila mereka dengan cara mengunggah ke media sosial namun langsung kembali dihapus setelah diperlihatkan ke korban.
"Pelaku AH telah merekam beberapa kali perbuatan asusilanya, namun hubungannya berakhir sehingga pelaku kesal dan melakukan ancaman, apalagi korban juga enggan lagi berhubungan badan dengan pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 9 Maret 2024.
Slamet melanjutkan jika pelaku dan korban merupakan teman kuliah dan telah menjalin hubungan sejak tahun 2021, namun korban menolak karena pelaku kerap ingin memasukan jari ke kemaluan korban.
"Dari keterangan pelaku kurang lebih sudah sepuluh kali melakukan tindakan asusila. Tindakan itu terjadi karena korban merasa tertekan akibat ancaman gambar yang akan disebarkan ke media social jika tidak mau melakukan hubungan," jelasnya.
"Korban dan pelaku awalnya memang ada hubungan asmara. Dia iseng tapi gambar itu digunakan untuk mengancam korban. Hingga sudah tidak ada hubungan lagi antara mereka," tutup Slamet.
Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan intens di unit PPA Polres Maros, pelaku sendiri terancam undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.