PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang pria paruh baya berisinial MR (68) warga Kampung Minggi, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep ditangkap Satreskrim Polres Pangkep atas dugaan tindak pidana pembunuhan.
Tindakan menghilangkan nyawa itu ia lakukan tak lain kepada sepupunya sendiri, Muh. Anwar (54). Hal itu dikarenakan MR yang tak terima dengan perkataan kasar korban.
"MR (pelaku-red) ditangkap atas laporan anak korban, Wahyu Fitrah," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardani saat menggelar konferensi pers, Kamis, 29 Februari 2024.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku hendak menuju sawah dan tiba-tiba dari arah belakang ditabrak oleh korban.
"Pelaku ditabrak dari arah belakang dan mengenai pinggul sebelah kirinya. Keduanya jatuh bersamaan," ujarnya.
Korban pun, lanjut dia, mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku. "Teako Lesse Telaso (Tidak Mauko Minggir Telaso)," sambungnya.
Tidak terima dengan umpatan korban, pelaku menarik parang yang diikat di pinggangnya dan langsung memarangi korban.
"Korban sempat menangkis menggunakan tangan kanannya, tapi pelaku kembali memarangi korban dan mengenai leher bagian depan," bebernya.
"Mereka juga sempat saling tarik menarik (parang) dan korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara mengunci pelaku," tambahnya.
Namun sayangnya, pelaku membantingnya dan korban pun tidak bisa berkutik. Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku kembali memarangi korban yang mengenai bagian belakang kepalanya.
"Pelaku sempat menjauh sekitar lima meter. Saat itu pula datang saksi bernama Abd. Maris dan menyuruh pelaku pergi," terangnya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumah mengganti pakaiannya dan menuju ke Kampung Bonto, Desa Bonto Birao, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep.
"Pelaku melewati hutan (memotong jalur) dan menuju ke rumah Kepala Desa Bonto Birao untuk mengamankan diri," tandasnya.
Akibat insiden itu, korban tewas di tempat akibat sayatan parang di sejumlah tubuhnya yang diperbuat oleh MR.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 baju kaos berwarna merah putih, 1 buah parang panjang, 1 jaket berwarna hitam, 1 baju kaos berkerah berwarna biru, 1 baju dalam berwarna putih dengan bercak darah dan 1 celana kain berwarna hitam.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Pasal 338 KUHPidana berbunyi "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana yang berbunyi "Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun". (min)