BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Peredaran sabu-sabu skala jumlah besar kini sasar wilayah Kabupaten Barru. Rabu, 24 April lalu, satuan rest Narkoba Polres Barru menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 30 Kg dari Tarakan Kalimantan melalui Pelabuhan Awerange,Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
Kasat Narkoba Iptu Boby Robinsar yang baru menjabat dan Kanit opsnal Ipda Khaeruddin jabat 10 hari sudah mampu mengungkap Kasus Narkoba sebanyak 30 kg.
Kasat Resnarkoba Polres Barru, Iptu Boby mengatakan, sabu-sabu itu diamankan dari atas kapal KM Bukit Arafah yang merapat di Pelabuhan Awerange pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
Berawal dari adanya informasi, ada narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru.
"Dengan adanya informasi tersebut, kita perintahkan Satres Narkoba Polres Barru melakukan penyeledikan di wilayah Pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Barru, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange, Mallusetasi,"ujar Iptu Boby.
Pada Rabu, 24 April 2024, Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru, Ipda Haeruddin dan tim, melakukan penyelidikan di Pelabuhan Awerange, sekitar pukul 07.15 Wita.
Kanit Opsnal Ipda Khaeruddin menghubungi Kasat Resnarkoba Iptu Boby, bahwa ada kapal KLM Bukit Arafah dari Tarakan, bermuatan rumput laut dan kiriman barang berupa paket.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Barru, Iptu Boby tiba di Pelabuhan Awerange, langsung menuju kapal tersebut dan bertemu Kanit Opsnal Ipda Khaeruddin dan anggotanya, yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman.
Dalam pemeriksaan ditemukan 3 boks kiriman yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sekitar pukul 12.30 Wita, seorang laki-laki dengan menaiki mobil Honda Brio merah, mendekati Pelabuhan Awerange, dan mengambil satu boks paket warna putih dari ABK KM Bukit Arafah, kemudian membawa dan menyimpan di bagasi mobil.
Anggota kemudian menghampiri pemilik Honda Brio merah itu dan menanyakan apa isi boks tersebut. Pelaku sempat diamankan dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu.
Ternyata benar, didapatkan 3 bungkus yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu di dalam boks putih itu. Pelaku membenarkan kalau paket tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, pelaku diamankan. Polisi lalu memanggil seorang ABK Bukit Arafah, bahwa masih ada paket milik orang pelaku di kapal.
Anggota ditemani ABK mengangkat semua paket yang dialamatkan kepada pelaku atas nama MZN.
Pelaku MZN membenarkan, bahwa itu paket yang dia akan Jemput, kemudian pelaku dibawa ke Polres Barru.
Adapun isi paket tersebut terdiri dari 1 boks ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu-sabu, 1 boks ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 boks ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus.
"Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kg," ujarnya. (mad)
BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Peredaran sabu-sabu skala jumlah besar kini sasar wilayah Kabupaten Barru. Rabu, 24 April lalu, satuan rest Narkoba Polres Barru menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 30 Kg dari Tarakan Kalimantan melalui Pelabuhan Awerange,Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
Kasat Narkoba Iptu Boby Robinsar yang baru menjabat dan Kanit opsnal Ipda Khaeruddin jabat 10 hari sudah mampu mengungkap Kasus Narkoba sebanyak 30 kg.
Kasat Resnarkoba Polres Barru, Iptu Boby mengatakan, sabu-sabu itu diamankan dari atas kapal KM Bukit Arafah yang merapat di Pelabuhan Awerange pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
Berawal dari adanya informasi, ada narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru.
"Dengan adanya informasi tersebut, kita perintahkan Satres Narkoba Polres Barru melakukan penyeledikan di wilayah Pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Barru, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange, Mallusetasi,"ujar Iptu Boby.
Pada Rabu, 24 April 2024, Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru, Ipda Haeruddin dan tim, melakukan penyelidikan di Pelabuhan Awerange, sekitar pukul 07.15 Wita.
Kanit Opsnal Ipda Khaeruddin menghubungi Kasat Resnarkoba Iptu Boby, bahwa ada kapal KLM Bukit Arafah dari Tarakan, bermuatan rumput laut dan kiriman barang berupa paket.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Barru, Iptu Boby tiba di Pelabuhan Awerange, langsung menuju kapal tersebut dan bertemu Kanit Opsnal Ipda Khaeruddin dan anggotanya, yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman.
Dalam pemeriksaan ditemukan 3 boks kiriman yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sekitar pukul 12.30 Wita, seorang laki-laki dengan menaiki mobil Honda Brio merah, mendekati Pelabuhan Awerange, dan mengambil satu boks paket warna putih dari ABK KM Bukit Arafah, kemudian membawa dan menyimpan di bagasi mobil.
Anggota kemudian menghampiri pemilik Honda Brio merah itu dan menanyakan apa isi boks tersebut. Pelaku sempat diamankan dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu.
Ternyata benar, didapatkan 3 bungkus yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu di dalam boks putih itu. Pelaku membenarkan kalau paket tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, pelaku diamankan. Polisi lalu memanggil seorang ABK Bukit Arafah, bahwa masih ada paket milik orang pelaku di kapal.
Anggota ditemani ABK mengangkat semua paket yang dialamatkan kepada pelaku atas nama MZN.
Pelaku MZN membenarkan, bahwa itu paket yang dia akan Jemput, kemudian pelaku dibawa ke Polres Barru.
Adapun isi paket tersebut terdiri dari 1 boks ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu-sabu, 1 boks ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 boks ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus.
"Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kg," ujarnya. (mad)