PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kabupaten Pinrang bakal menerima tambahan penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Tahun 2025.
Pendapatan itu berasal dari penerapan Pungutan tambahan pajak (opsen) yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan mengaku optimis penerimaan dari opsen pajak akan semakin mendongkrak PAD Pinrang.
“Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),”kata Agurhan.
UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Jadi kata dia, semakin banyak kendaraan berplat Huruf DP - D*/R* maka semakin banyak PAD yang bisa terima
"Saat ini, kedua jenis pajak tersebut masih di bawah kendali pemerintah provinsi, namun, mulai tahun 2025, pengelolaannya akan dialihkan ke pemerintah kabupaten"ungkapnya.(*)