BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Konsultasi publik tentang rancangan peraturan daerah inisiatif terkait pengelolaan sampah dipimpin oleh ketua pansus kelompok I Drs.Syamsuddin.M,M.Si di ruang Bamus DPRD Barru bersama pihak konsultan, Kamis 18/04/2024.
Menghadirkan beberapa elemen masyarakat, OPD Terkait dan Kepala Desa Se Kab.Barru.
A.Wawo.M Ketua Bapemperda sekaligus Sekretaris Pansus Kelompok I mengharapkan judul ini sudah sesuai mekanisme, perintah UU tentang sampah sesuai aturan diatasnya sehingga diharap ada masukan hak-hak kewajiban masyarakat dimana kita punya peranan tentang persampahan terutama daerah pesisir pantai.
"Azas dan tujuan sifatnya tanggung jawab untuk keberlanjutan yang sifatnya tampa batas asas keadilan dan keselamatan termasuk akses ekonomi bisa diperoleh pada perda yg direncanakan," jelasnya.
Syamsurijal Anggota Pansus DPRD Barru mengatakan dorongan kami dari Dewan agar naskah akademik sesuai mekanisme yg sebenarnya. "Naskah akademik dari konsultan untuk dibahas layak atau tidaknya,"tuturnya.
Paparan dari Tim Dekanat Syndicate Consultan tentang penyusunan naskah akademik pengelolaan sampah dalam konsultasi publik ini terdiri;
- Fokus Lokus
- Rapat tim penyusun pihak ke 3
- Pelibatan semua elemen
Konsultan menjelaskan salah satu mekanisme untuk pelibatan stakeholder supaya dalam penyusunan nanti diberikan masukan dan saran untuk melengkapi naskah akademik sebelum ditetapkan jadi peraturan daerah.
"Masukan dari Asisten 2, Dinas Lingkungan hidup, para kades, Bappelitbangda, Kabag Hukum, organisasi masyarakat peduli lingkungan semuanya menjadi catatan untuk dituangkan dalam rangkuman, "tutur Rustan Staf Ahli yang mendampingi pembahasan. (mad)