PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemkab Pinrang cair hari ini ,Rabu 3 April 2024.
Pemkab menyiapkan anggaran sebesar Rp.27 miliar untuk pencairan tunjungan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan mengatakan, proses penyaluran anggaran masuk rekening masing-masing pegawai dimulai pada tanggal 3-5 April.
Agurhan menjelaskan untuk pemberian THR setiap pegawai aturannya berdasar gaji bulan sebelumnya. Hal itu juga berlaku bagi PPPK.
"Kalau disalurkan April, berarti menyesuaikan gaji bulan Maret 2024"kata Agurhan, Selasa 2 April 2024.
Untuk jumlah besarnya,kata Agurhan itu berbeda sesuai dengan gaji mereka masing-masing
Ia berharap dengan pencairan THR ini,para pegawai dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira dan memacu semangat kerja.
"Saya harap setelah pencairan THR ini bisa menambah semangat kerja para ASN d," harapnya.(*)