PAREPOS.FAJAR.CO.ID.FAJAR, PARE POS-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan syarat dukungan minimal dan persebarannya yang wajib dipenuhi bagi calon perseorangan di Pilkada Parepare November, mendatang.
Selain calon perseorangan wajib menyetor 10.966 KTP ke KPU. Warga yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan P3K juga diingatkan dilarang memberikan dukungan dengan menyerahkan KTP kepada calon perseorangan.
Tak hanya ASN, TNI, Polri, kepala desa (Kades) juga diingatkan agar tidak menyerahkan KTP untuk calon perseorangan di Pilkada.
Hal ini, disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah didampingi Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto beserta komisoner dan Sekretaris KPU Santos saat konfrensi pers di Hotel Bukit Kenari, Jumat, 3 Mei 2024.
Nur Islah menegaskan dukungan terhadap pencalonan perseorangan dalam bentuk KTP dilarang bagi ASN (PNS/P3K), TNI/Polri, kepala desa (kades) yang masih aktif serta profesi lainnya yang diatur oleh peraturang perundang-undangan.
"Diingatkan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa tidak menyerahkan KTP sebagai bukti dukungan bagi pencalonan perseorangan di Pilkada," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nur Islah menjelaskan mekanisme persyaratan calon perseoarangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 17 April 2024.
"Surat ini menjadi dasar KPU Kota Parepare dalam mempersiapkan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Walik Kota Parepare tahun 2024," katanya.
Menurutnya, dalam surat itu ketentuannya pada pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.
Karena itu, pihaknya telah menetapkan keputusan nomor 155 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walik Kata Parepare tahun 2024. Hal itu, berdasarkan jumlah DPT pada tahun 2024 yaitu 109.653, sehingga syarat dukungan minimal berjumlah 10.966 KTP (dukungan,) tersebar minimal pada 3 kecamatan.
"Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan, agar memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar pada minimal tiga kecamatan di Parepare," tandasnya.
Dia menyebutkan, pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan dimulai Minggu 5 Mei sampai Senin 19 Agustus 2024. (has)