Calon Perseorangan di Pilkada Parepare Wajib Setor Minimal 10.966 KTP dengan Persebaran Tiga Kecamatan

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID.FAJAR, PARE POS-- Dua jalur bisa mulus ke Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024. Syaratnya jalurnya, yakni diusung oleh partai politik atau jalur perseorangan. Jika melalui jalur perseorang, kandidat wajib menyetor minimal 10.966 KTP sebagai bukti dukungan. Ini sekaligus dimulainya tahapan pencalonan perseorangan untuk Pilkada Parepare 2024.

Itu disampaikan Komisi Pemilihan Unmum (KPU) Kota Parepare saat konfrensi pers di Hotel Bukit Kenari Jumat, 3 Mei 2024. Hadir Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto Bersama jajaran komisioner, Sekretaris KPU Santoso bersema jajaran serta para awak media.

Dalam kesempatan itu, KPU juga menjelaskan jadwal tahapan calon perseorangan sudah dimulai tanggal 5 Mei 2024 hingga tanggal 19 Agustus 2024. Namun poin pentingnya, terkait syarat dukungan minimal bagi calon perseorang wajib menyetor 10.966 KTP.

Dalam syarat dukungan ini, KPU juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (PNS/P3K), TNI/Polri, kepala desa (kades) serta profesi lainnya yang diatur oleh undang-undang dilarang memberikan dukungan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah di sela-sela konferensi pers menjelaskan syarat dukungan dan persebarannya yang wajib dipenuhi pencalonan persoarangan pada Pilkada Serentak 2024, di Kota Parepare.

Ia mengungkapkan mekanisme persyaratan calon perseoarangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 17 April 2024.

"Surat ini menjadi dasar KPU Kota Parepare dalam mempersiapkan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Walik Kota Parepare tahun 2024," katanya.

Menurutnya, dalam surat itu ketentuannya pada pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

Karena itu, pihaknya telah menetapkan keputusan nomor 155 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walik Kata Parepare tahun 2024. Hal itu, berdasarkan jumlah DPT pada tahun 2024 yaitu 109.653, sehingga syarat dukungan minimal berjumlah 10.966 KTP (dukungan,) tersebar minimal pada 3 kecamatan.

"Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan, agar memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar pada minimal tiga kecamatan di Parepare," ungkapannya.

Dia menyebutkan, pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan dimulai Minggu 5 Mei sampai Senin 19 Agustus 2024.

Ia juga menegaskan, dukungan terhadap pencalonan perseorangan dalam bentuk KTP dilarang bagi ASN (PNS/P3K), TNI/Polri, kepala desa (kades) yang masih aktif serta profesi lainnya yang diatur oleh peraturang perundang-undangan.

"Bagi calon perseorangan juga dalam pemenuhan syarat dukungan minimal 10.966 KTP, dengan persebaran tiga kecamatan. Tepenting itu, tadi pihak-pihak yang memberikan dukungan yang dibuktikan dengan KTP itu, dilarang ASN, TNI,Polri, kepala desa yang masih aktif," imbuhnya.

Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon.

"Dengan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami mengenai syarat minimal dan tata cara mendapatkan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota," katanya.

Ia menambahkan, KPU Parepare juga telah memembuka Helpdesk untuk memberikan pelanyanan terhadap pencalonan jalur partai politik. (has)

  • Bagikan