PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang melakukan verifikasi dan validasi untuk mensinkronkan data dengan kondisi di lapangan.
Hal itu dilakukan setelah ditemukan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang belum tertagih dengan nilai mencapai ratusan juta.
Kepala BPKD Agurhan melalui Kepala Bidang Pendapatan Harumin mengatakan,timnya telah turun ke setiap kecamatan untuk melihat potensi pajak mana yang bisa ditagih.
"Kami verifikasi dulu datanya biar jelas yang menunggak dan yang tidak"kata Harumin,Jumat 3 Mei 2024.
Menurutnya dari hasil penelusuran,ditemukan Nomor Objek Pajak (NOP) ganda dan data objek pajak telah beralihfungsi menjadi fasilitas umum (fasum).
"Objek pajak ada sudah jadi kuburan,masjid,jalan dan fasiltas umum lain,sehingga tidak bisa lagi ditagih"tuturnya.
Dari analisnya kata Harumin, tunggakan PBB tersebut bukan hanya karena masyarakat yang tidak mau bayar akan tetapi masih banyak ditemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT) PBB yang tidak ada lagi objeknya atau beralih fungsi tapi masih saja diterbitkan.
Sebelumnya DPRD Pinrang mendesak Pemkab Pinrang untuk menagih tunggakan pajak PBB tahun anggaran 2023 yang masih tersisa sebesar Rp. 538 juta.(*)