PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Sejumlah kontraktor atau rekanan kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Parepare. Rombongan sejumlah pelaku jasa konstruksi itu, diterima Ketua DPRD Parepare Kaharuddin, Rabu, 22 Mei 2024.
Para rekanan mengadukan persoalan proyek yang tak kunjung dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Tak hanya itu, mereka juga meminta kejelasan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024 di ruang komisi III DPRD Parepare yang terkesan tidak berjalan di SKPD terkait. Terutama hasil review yang dilakukan Inspektorat sebagai salah satu prosedur untuk membayar utang Pemkot dalam sektor pengadaan barang dan jasa (konstruksi) berdasarkan hasil RDP beberapa waktu, lalu. Di mana dalam RDP saat itu, disimpulkan reviuw dari Inspektorat selesai tanggal 15 Mei 2024. Namun, hingga Rabu, 22 Mei, juga belum ada kejelasan.
Perwakilan Kontraktor, Ramdhan mengaku kecewa dengan SKPD terkait yang belum memberikan solusi atas belum dibayarnya hasil pekerjaan mereka oleh Pemkot Parepare. Padahal, kata dia, jika berpedoman hasil RDP di Komisi III bahwa hasil peninjauan yang dilakukan Inspektorat progresnya sudah selesai tanggal 15 Mei 2024 sebagai salah satu prosedur untuk membayar hasil pekerjaan proyek yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga atau rekanan.
"Kami mengacu dan berpedoman dengan hasil RDP itu. Kalau mekanismenya melalui review yang dilakukan Inspektorat, kita ikuti mekanisme itu. Tetapi, hasil review itu sesuai hasil RDP, tertanggal 15 Mei, sudah selesai. Hingga saat ini, apalagi sudah tanggal 22 Mei 2024, hasil review itu tidak ada progress," bebernya.
Karena itu, kata dia, bersama dengan beberapa rekanan mendesak Penjabat Wali Kota untuk mengambil langkah tegas mencari solusi untuk menyelesaikan hak-hak mereka sebagai mitra konstruksi.
Kontraktor, kata Ramdhan, sudah dua kali mengadu ke DPRD terkait belum adanya kejelasan pencairan atau pembayaran ke kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek tahun 2023. "Kami sudah kali ke dua mengadu ke DPRD untuk menyampaikan hal ini. Kami juga sudah hadir RDP dengan pihak BKD dan Inspektorat di Komisi III. Kami harap pemerintah kota memberikan kepastian. Kami sudah melaksanakan tanggungjawab, namun hak kami tidak dipenuhi," sambungnya.
Dia pun menyoroti profesionalisme Pemkot Parepare, khususnya SKPD terkait dalam menyelesaikan masalah tersebut. Terutama, tidak ada koordinasi antar SKPD terkait meski sudah disepakati dalam RDP. Dampaknya, tentu like kontraktor yang menjadi korban akibat keterlambatan pembayaran ini.
"Kami minta profesionalisme pemerintah kota untuk mencari solusi agar proyek yang telah selesai dikerjakan oleh kontraktor dibayarkan segera," katanya.
"Kami meminta atensi dari Penjabat Wali Kota turun tangan terkait masalah ini, karena menyangkut hak kami, kredibilitas, dan citra pemerintah itu sendiri," sambungnya.
Karena itu, Ramdhan mengungkapkan keterlambatan Pemerintah Kota Parepare membayar hasil pekerjaan proyek, justru menyebabkan kontraktor bisa merugi.
"Kita Desak pemerintah kota Parepare untuk memberikan perhatian masalah ini. Kalau pembayarannya terus diulur-ulur, kita yang dirugikan. Belum lagi, denda setiap hari dibayar. Kewajiban kami telah menyelesaikan pekerjaan proyek. Sekaramg, kita tuntut hak kami dibayarkan oleh pemerintah kota di Parepare," bebernya.
Dia pun meminta Penjabat Wali Kota untuk serius mengantisipasi hak-hak para kontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya. "Kita harap penjabat wali kota tidak tinggal diam, dan memberikan solusi terkait masalah hak mereka selaku mitra bidang konstruksi," katanya.
Jika setelah ini tidak ada tindak lanjut atas aduan ke DPRD, pihaknya terpaksa akan mengadu ke Kemendgari. "Semua tanggungjawab kami selaku rekanan atau mitra pemerintah telah kami selesaikan. Jika tidak ada solusi dalam waktu dekat kami akan mengadu ke Kemendagri soal profesionalisme Pemerintah Kota Parepare," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mengaku para kontraktor ini, sudah berulang-ulang menyampaikan aspirasinya terkait belum dibayarnya mereka oleh pemerintah kota Parepare. Mereka sudah berulang ulang mengadukan masalah ini ke DPRD.
"Tetapi kita mediasi melalui Komisi III dengan hearing. Hasil hearing inilah menjadi pedoman mereka bahwa tanggal 15 Mei sudah ada hasil review Inspektorat, namun kenyataannya sudah tanggal 22 Mei, belum juga selesai," kata Kaharuddin Kadir.
Karena itu, Ketua DPRD Parepare sangat menyayangkan sikap pemerintah kota terhadap mitranya sendiri. "Tentu pesoalan ini sangat kami sayangkan. Kami sayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak antisipatif. Ini terkesan pemerintah kota mengulur-ulur waktu sehingga berdampak terhadap mereka. Kasihan, mereka sudah menyelesaikan kewajibannya, namun haknya belum juga direalisasikan. Jangan ada kesan seperti TPP nanti diributkan di media baru dibayarkan," imbuhnya.
Meski denikian, Kaharuddin meyakini pemerintah daerah tetap akan membayar utang itu, karena ada jaminan uang siap di kas daerah. Apalagi utang pekerjaan konstruksi Pemkot Parepare pada tahun anggaran 2023 hanya sekitar Rp15 miliar.
"Jumlah sekitar Rp15 M itu kami yakin dana pemerintah daerah siap. Kami harap pemkot Parepare memberikan solusi atas keresahan para rekanan. Dan tentu kami sebagai pimpinan DPRD juga pasti akan menyampaikan aspirasi itu," tandas Kaharuddin Kadir. (man)