KPU Parepare Akan Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih

  • Bagikan
ilustrasi

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Setelah sempat tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi selatan akan menetapkan peroleh kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan dua parpol pada Pileg DPRD kabupaten/kota di Parepare.

Penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih ini, akan digelar dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Parepare di Media Centre KPU, Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, malam ini, Selasa, 28 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto yang dihubungi kemarin mengatakan putusan MK dismissal terhadap dua gugatan PHPU. "Putusan MK dismisal ini, menjadi dasar KPU RI mengeluarkan suarat agar KPU Parepare segera menetapkan perolehan kursi parpol dan panetepan calon terpilih anggota DPRD Parepare periode 2024-2029," jelasnya.

Menurutnya, penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Parepare. "Selasa, 28 Mei 2024, malam kita gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih," katanya.

Dia menyebut bahwa, rapat pleno terbuka penetapan ini, ada penyerahan berita acara atau SK penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih. "Ada penyerahan berita acara atau SK penetapan perolehan kursi dan SK penetapan calon terpilih dari KPU ke masing-masing parpol. Termasuk, perwakilan parpol nantinya juga akan menerima SK penetapan calon terpilih," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa surat KPU RI terbit tanggal 25 Mei 2024 untuk menginstruksikan KPU Parepare melakukan rapat pleno terbuka terkait penetapan peroleh kursi dan calon terpilih. "Jadi sesuai PKPU, maksimal tiga hari setelah terbitnya surat KPU RI, maka KPU daerah berkewajiban melakasanakan penetapan tersebut. Tanggal 28 Mei, batas Waktu terakir," katanya.

Dia pun menegaskan, hasil Pileg 2024 untuk DPRD kabupaten/kota tidak ada perubahan dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota yang dilakukan KPU Parepare beberapa Waktu, lalu.

"Saya kita hasilnya tidak ada perubahan. Hasil itu yang akan kita plenokan terbuka untuk menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih," tandasnya. (has)

  • Bagikan