BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru memastikan perhelatan pemilihan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2024 tanpa peserta perseorangan atau jalur independen.
Itu dipastikan KPU Barru pada batas akhir pendaftaran yang dibuka telah di tutup tanpa pendaftar calon perseorangan. Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Barru tentang Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan serentak Tahun 2024.
"Sampai batas akhir pendaftaran calon perseorangan tidak ada bakal calon yang mendaftar jadi dipastikan tidak ada calon independen di Pilkada Barru,"ujar Busman Komisioner KPU Barru Senin, 13 Mei.
Diketahui Ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap.
Dimana berdasarkan ketentuan tersebut syarat dukungan minimal untuk Kabupaten Barru 13.924 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen di empat Kecamatan sesuai keputusan KPU nomor 214 tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barru.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal Penyerahan dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024. (mad)