PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Calon kepala daerah dari jalur perseorangan tidak bisa terakomodasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Parepare tahun 2024.
Hingga hari terakhir penutupan pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ditutup pada Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59 WITA, tidak ada satu pun calon perseorangan yang datang ke KPU Parepare. Peluang calon perseorangan untuk maju Pilkada Serentak 2024 tertutup.
Untuk itu, para bakal calon yang berniat memilih jalur perseorangan sebaiknya merapat ke partai politik (parpol) agar dapat ikut berkompetisi. Artinya, pengajuan pasangan calon (Paslon) masih mendominasi usungan partai politik di Pilkada Parepare.
Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto memastikan, pada Pilkada Parepare 2024, tidak ada paslon jalur perseorangan.
Dia menyebut bahwa mekanisme ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan Paslon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota Parepare.
"Tidak ada peserta jalur perseorangan pada Pilkada Parepare tahun ini. Karena sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tidak ada yang mendaftar," ungkapnya.
KPU Parepare, kata dia, telah membuka layanan bagi masyarakat dengan menyediakan Helpdesk pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan serentak 2024.
"Kita juga telah membentuk Tim Penyerahan Dukungan Bakal Paslon bertempat di kantor sekretariat KPU Kota Parepare," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun berharap agar kedepannya terdapat komunikasi aktif antara KPU dan LO Penghubung serta memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan terbuka dan benar sesuai regulasi yang ada.
"Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan sejak awal penyerahan syarat dukungan pada tanggal 8 Mei hingga berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Meskipun demikian, tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar menunjukkan dinamika politik yang menarik dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Parepare periode 2024-2029," kata Zaenal Asnun.
Sebelumnya KPU Kota Parepare mengumumkan jadwal penyerahan syarat calon perseorangan dan syarat mininum. Adapun persyaratannya, harus memiliki dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar di tiga kecamatan dari empat kecamatan se-Kota Parepare bagi calon yang ingin maju di Pilkada melalui jalur independen atau non partai.
"Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan, agar memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar pada minimal tiga kecamatan di Parepare," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah. (has)