Satpol PP Kota Parepare Imbau Pemasangan Alat Peraga Jaga Estetika Kota

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Atribut bakal calon kepala daerah (cakada), seperti baliho, spanduk, banner dengan ukuran yang bervariasi berseliweran dalam wilayah Kota Parepare. Di setiap sudut kota, perempatan jalan dan titik lain dijumpai baliho dengan gambar kandidat. Diimbau masing-masing tim maupun kandidat saat memasang atribut-atribut tersebut untuk tetap memperhatikan estetika kota dan keamanan, kenyamanan pengguna jalan.

Maka dari itu, bakal calon diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan pemindahan atau penurunan spanduk, baliho, banner, maupun atribut lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali).

Hal ini berdasarkan, surat dengan Nomor 000.1.10/29/SAT.PP tentang Penyampaian Pemindahan/Penurunan Baliho, Spanduk, dan Banner yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Prepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Parepare Ulfah Lanto menjelaskan dasar hukum imbauan ini meliputi Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, kata dia, juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta Perwali Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.

"Berdasarkan dasar hukum itu, maka disampaikan kepada para kandidat untuk mengkoordinasikan bersama tim dalam melakukan pemindahan dan/atau penurunan spanduk, baliho, banner maupun atribut kampanye lainnya yang tidak sesuai
dengan ketentuan Perda dan Perwali," kata Ulfa Lanto, Selasa, 21 Mei 2024.

Ia menegaskan, ihaknya memberikan kesempatan pemindahan selama tenggang waktu tiga hari terhitung sejak Surat penyampaian ini diterima oleh kandidat.

""Jika dalam waktu tiga hari sejak surat ini diterima masih terdapat spanduk, baliho, banner, atau atribut kampanye lainnya yang tidak sesuai penempatannya, maka kami akan mengambil tindakan penertiban dan mengamankan atribut tersebut di Kantor Satpol PP," ungkapnya mantan Camat Ujung ini.

Ia berharap para kandidat bakal calon peserta Pilkada Parepare untuk sesegera mungkin menindaklanjuti surat penyampaian tersebut. "Imbauan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh para kandidat bakal calon peserta Pilkada Parepare untuk memastikan pemasangannya sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (nan-has)

Editor: PARE POS
  • Bagikan