UKT Makin Mahal: Kedudukan dan Biaya Pendidikan Dalam Pandangan Syariah

  • Bagikan

Oleh

Dianayu Lestari

(Aktif di Komunitas Muslimah Cinta Al Qur’an)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, telah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 27 Mei 2024 kemarin, para orang tua yang anaknya akan melanjutkan pendidikan tinggi tahun ini boleh bernapas lega,.

Kebijakan pemerintah tersebut tentu akan mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk presiden dan para wakil rakyat di DPR. Mendikbudristek  menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT.

Sementara pemerintah, kata Nadiem, akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan. (Buntut Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini, Tempo.CO, 28/5/2024). Kenaikan UKT ditangguhkan untuk tahun ini. Para pihak yang berkepentingan pun akan terus mendesak agar UKT dinaikkan.  Hal ini tentu menjadi kekhawatiran para orang tua akan masa depan pendidikan anak-anaknya.  Apakah ada jaminan UKT tidak akan naik lagi tahun depan?

Saat ini ada tiga status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, antara lain PTN Berbadan Hukum(PTN-BH), PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTN Satuan Kerja (PTN-Satker). Status nama PTN tersebut menunjukkan tingkat kemandiriannya dalam mengelola dan mengusahakan anggarannya sendiri.

PTN dan kampus diberi otonomi untuk mencari sumber dana sendiri. PTN tidak lagi sekedar lembaga pendidikan, tetapi juga dunia usaha. Tidak mudah bagi PTN untuk menjalankan misi usaha bersamaan dengan misi pendidikan yang berkualitas. Jalan pintas pun ditempuh, di antaranya melalui regulasi penerimaan mahasiswa baru dengan menerapkan pelevelan tingkat UKT mulai yang terendah sampai UKT tinggi, termasuk membuka jalur mandiri bagi calon mahasiswa yang mampu membayar mahal.

Pemerintah makin lepas tangan dalam membiayai pendidikan warganya. Ini terlihat dari kecilnya anggaran pendidikan yang hanya 20 persen dari APBN. Dana itu masih harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan. Pendidikan tinggi nantinya hanya dapat dijangkau oleh keluarga dengan taraf ekonomi menengah ke atas.  Anak-anak dari keluarga menengah ke bawah hanya bisa pasrah walaupun anak-anak mereka memiliki keinginan kuat menuntut ilmu dengan dan cita-cita yang tinggi.

Pemerintah punya andil dalam menanggung pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bahkan gratis bagi masyarakat.   Dari banyak fakta dalam sejarah perkembangan pendidikan, baik pendidikan Barat maupun pendidikan Eropa, salah satu fakta sepanjang sejarah dimana pendidikan berkembang pesat adalah sejarah pendidikan di negara Islam (Khilafah) bahkan menjadikan dunia Islam sebagai pusat pengetahuan dunia yaitu  pendidikan di masa kekhilafahan Abbasiyah.

Khalifahnya sangat mencintai ilmu dan paham kedudukan vital ilmu pengetahuan, salah satu faktor yang memberikan peluang besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Pada masa kehilafahan Abbasiyah pendidikan berkembang pesat dan menjadikan dunia Islam sebagai pusat pengetahuan dunia. Sikap pengusa (khalifah) inilah yang membuat kegemilangan pendidikan masyarakat pada masa itu.

firman Allah SWT:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi kaum Mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberikan peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali, supaya mereka itu dapat menjaga diri mereka (TQS at-Taubah [9]: 122).

Dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn bahwa mencetak pakar sains dan teknologi yang dibutuhkan untuk membangun negara hukumnya  fardhu kifayah. Jika jumlahnya belum mencukupi, maka berdosalah kaum muslimin secara keseluruhan.

Dengan demikian pendidikan dalam Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Pendidikan dalam Islam bukanlah kebutuhan tersier. Pendidikan telah diwajibkan oleh syariah, merupakan kebutuhan vital untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan kaum Muslim, baik dalam urusan agama maupun urusan duniawi. Keberadaan para pakar yang ahli di berbagai bidang akan membentuk negara dan masyarakat yang kuat. Semua hanya bisa terwujud jika masyarakat dapat menjangkau pendidikan yang berkualitas.

Biaya pendidikan diatur oleh syariah berasal dari beberapa sumber. Pertama,  biaya pendidikan berasal dari individu, artinya, individu rakyat membiayai dirinya untuk bisa mendapatkan pendidikan. Harta yang dikeluarkan untuk meraih ilmu akan menjadi pahala besar. Nabi saw. bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَطْلُبُ فِيْهِ عِلْمًا سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْـجَنَّةِ

Siapa saja yang menempuh jalan untuk meraih ilmu, maka Allah memudahkan bagi dirinya jalan menuju surga (HR Ahmad).

Kedua, biaya pendidikan berasal dari infak atau donasi serta wakaf dari umat. Islam mendorong sesama Muslim untuk menolong mereka yang membutuhkan. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

Siapa saja yang melepaskan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allah akan melepaskan dari dirinya satu kesusahan pada Hari Kiamat. Siapa saja yang memudahkan urusan orang yang kesulitan, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat (HR Muslim).

Ketiga, biaya pendidikan dari negara. Negara adalah sumber biaya pendidikan yang utama. Syariah mewajibkan negara untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan. Nabi saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah itu pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem syariah  terdapat sejumlah sumber pemasukan negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Di antaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang  dan migas. Negara juga dapat membiayai pendidikan dari baitul maal yang mendapat pemasukan dari kharaj, jizyah, infak, sedekah, dsb. Seluruhnya bisa dialokasikan oleh Khalifah untuk kemaslahatan umat, termasuk alokasi biayai pendidikan.

Sistem syariah yang terbukti mampu memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat dengan pendidikan berkualitas yang murah bahkan gratis, sudah sepatutnya dijadikan sebagai solusi masalah kenaikan UKT saat ini dalam peyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pelayanan negara untuk masyarakat seluas-luasnya hingga jenjang tinggi yang akan menjadikan umat ini sebagai umat yang kuat dan tidak bergantung apalagi ditekan oleh negara-negara lain seperti saat ini. Wallahu a’lam bisshowab. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version