PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menyatakan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang jalur perseorang H.Bustan dan Untung Pawittoi,tidak memenuhi syarat (TMS).
"Paslon tersebut tidak dapat lanjut ke verifikasi faktual karena jumlah dukungannya kurang dari syarat yang dibutuhkan,”kata Ketua KPU Pinrang Muh.Ali Jodding,Rabu 19 Juni 2024.
Ali Jodding menjelaskan,hasil verifikasi adimintrasi jumlah berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 3.546
Sementara jumlah yang dibutuhkan untuk lanjut ke verifikasi faktual untuk Pilkada Pinrang sebanyak 25.073 data.
"Hasil rapat pleno KPU memutuskan pasangan H.Bustan dan Untung Pawittoi tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan Venfikasi Faktual Kesatu"kata Ali Jodding
Sebelumnya, Pinrang memberikan kesempatan kepada pasangan H.Bustan dan Untung Pawittoi untuk melakukan perbaikan yang dilakukan pada 3-7 Juni.(*)