Penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045, Ini Catatan Yang Disampaikan Anggota DPRD Barru

  • Bagikan

BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO
ID –Rapat paripurna penetapan ranperda menjadi Perda dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) 2025-2045 digelar DPRD Barru, Jum’at(28/6/2024) di ruang sidang paripurna dewan.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman,T didampingi Wakil Ketua 1 H Kamil Ruddin dan Wakil Ketua 2 AFK Majid.

Sebelum memberikan kesempatan kepada Bupati Barru Suardi Saleh untuk memberikan jawaban atas pandangan akhir Fraksi. Terlebih dahulu Ketua DPRD mempersilahkan perwakilan Fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir Fraksi.

Pembacaan pandangan.akhir Fraksi sebelum penetapan ranperda menjadi Perda tentang RPJPD 2025-2045 dipercayakan kepada Ketua Fraksi Gerindra, Alifandi Aska untuk menyampaikan pandangan akhir tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan periode waktu selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2025 – 2045.

Sehingga keberadaan dokumen RPJPD menjadi suatu kerangka strategis yang merupakan pedoman terhadap setiap upaya pembangunan dalam periode perencanaan jangkah menengah. Dengan demikian keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah harus mampu menjawab permasalahan dan tantangan serta memastikan visi yang akan dicapai menuju pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional

Penyusunan RPJPD Kabupaten Barru tahun 2025 – 2045 tentu didasarkan pada sejumlah landasan hukum diantaranya :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (mad)

  • Bagikan