PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 ke DPRD.
Ranperda itu diterima Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Kaharuddin Kadir, Senin, 24 Juni 2024.
Pj Wali Kota mengatakan jika penyerahan ranperda tersebut untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2023. Realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait laporan keuangan yang telah dilampirkan dan diserahkan ke DPRD. Di mana, kata dia, Saldo Aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp2,322 triliun, saldo kewajiban sebesar Rp43,91 miliar dan saldo ekuitas sebesar Rp2,278 triliun.
Selanjutnya terkait jumlah realisasi pendapatan daerah selama tahun anggaran 2023 sebesar Rp896,11 miliar lebih atau sebesar 91,18%. Sementara jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp897,59 miliar atau sebesar 90,49%.
Untuk realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp17,14 miliar dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp2,76 miliar. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) per 31 Desember 2023 sebesar Rp12,89 miliar.
Selain itu, Pj Wali Kota juga mengungkapkan perolehan opini atas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah tahun 2023. Pemerintah Kota Parepare telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2023.
"Ini untuk ke delapan kalinya Parepare mendapatkan opini WTP yaitu tahun 2015, 2016, 2017, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023," imbuhnya.
Penilaian dan perolehan opini WTP, kata dia, setidaknya ada empat indikator agar sebuah laporan keuangan pemerintah mendapatkan opini WTP.
Yaitu laporan harus sesuai standar akuntansi pemerintah, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail, aktifnya sistem pengendalian internal pemerintah, dan pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sejak awal, kami selalu menekankan agar tata kelola pemerintahan harus merujuk pada kepatuhan atas prosedur dan tata laksana, tertib secara administrasi, dan anggaran," katanya.
Sehingga hal inilah yang menghasilkan disiplin kerja yang baik pada Pemerintahan Kota Parepare dalam menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.
"Ini adalah bukti kerja keras kita semua dengan bertekad untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan. Sehingga dapat mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare," tandasnya. (has)