PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Kesuksesan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dukungan berbagai pihak. Salah satunya, peran media dinilai penting, dan memiliki peran besar dalam melakukan sosialisasi program layanan kesehatan itu. Apalagi, program JKN ini, multi manfaat.
Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Parepare menggelar diskusi dengan sejumlah jurnalis terkait program JKN. Diskusi itu, dikemas melalui media gathering di lantai 2 Kantor BPJS Kesehatan Cabang Parepare Selasa, 11 Juni 2024.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan.
"Mudah-mudahan ke depan program JKN berkesinambungan. Peran media massa itu menjadi corong untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait manfaat dan keuntungan dari program JKN," katanya.
Dia menjelaskan, JKN merupakan program strategis nasional. Karena itu, dia berharap media dan BPJS kesehatan bisa bekerja sama dalam menyosialisasikan program JKN kepada masyarakat.
"Sekali lagi, tentunya peranan media sangat berperan aktif dalam menyampaikan program JKN kepada masyarakat. Karena saat ini media massa merupakan pusat utama informasi bagi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara. Apalagi, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah.
"Kita harapkan dapat memberikan manfaat kepada peserta JKN, tentu dengan pelayanan yang berkualitas. Karena, berbagai inovasi dan kemudahan terus kami hadirkan demi memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," jelasnya.
Dia pun mengimbau setiap warga yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan agar tidak telat dalam membayar iuran agar terhindar dari denda. "Kita sudah siap kanal-kanal untuk loket pembayaran iuran BPJS," katanya.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi, Mustainah memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor), dengan fokus pada Pasal 12B Ayat 1 tentang Gratifikasi.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Cabang Parepare, Hartati, memaparkan gambaran umum terkait Program JKN-KIS.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum Program JKN meliputi UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, serta beberapa Peraturan Presiden dan regulasi lainnya.
"Tujuannya adalah sebagai bentuk perlindungan (Protection), gotong royong (Sharing), dan kepatuhan (Compliance). Secara nasional, cakupan kepesertaan JKN kini mencapai 270.491.965 jiwa atau 96,91 persen dari jumlah penduduk," ungkapnya.
Hartati juga menyebutkan bahwa di Parepare, status UHC kepesertaan tercatat sebanyak 162.308 terdaftar, dengan 142.874 atau 90,08 persen di antaranya aktif. "Kita akan pacu terus agar jumlah peserta aktif terus meningkat,"
Tak hanya itu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI), bahkan WNA yang telah berdomisili di wilayah Indonesia selama enam bulan wajib menjadi peserta JKN. Selain itu, bayi yang baru lahir pun, sudah harus didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kewajiban setiap warga menjadi peserta BPJS Kesehatan, itu telah diatur dalam berbagai regulasi, baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah," katanya.
Ia mengungkpkan program JKN ini, memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Sehingga apabila sakit, masyarakat langsung bisa mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya. "Sehingga dengan adanya kegiatan ini, mendorong masyarakat, untuk semua terdaftar secara aktif menjadi peserta JKN. Karena memang perlu sekali Program JKN ini untuk masyarakat karena biaya kesehatan apabila terjadi sakit itu tidak murah," tandasnya. (has)