Satpol PP Parepare Kembali Tertibkan Puluhan Baliho

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penyisiran alat peraga, baliho bakal calon wali kota dan wakil wali kota maupun banner iklan di sejumlah ruas jalan protokol se-Kota Parepare pasca libur Iduladha, Rabu, 19 Juni 2024.

Penurunan itu dilakukan, demi menindaklanjuti adanya baliho maupun benner yang ditemukan tak seusai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Satpol PP Kota Parepare Wahyupi mengatakan, penyisiran ini dibagi dua tim. Di mana tim pertama di pimpin Kepala Satpol PP Ulfah Lanto dengan menyayasar sejumlah jalan yang berada di Kecamatan Ujung dan Soreang.

"Tim kedua menyasar Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat," katanya saat ditemui di lokasi penurunan baliho, di Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu, 19 Juni 2024.

Dia menjelaskan, penertiban ini bakal dilakukan selama sepakan, hingga di jalan protokoler dianggap sudah steril.

"Penyisiran ini kita lakukan mulai pagi hingga malam hari. Baliho yang kita amankan ini berbagai macam, bukan hanya baliho bakal calon wali kota dan wakil wali kota, tetapi banner iklan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum penertiban yang dilakukan, pihaknya sudah menyurati, dan memperingati seluruh pemilik baliho, termasuk seluruh calon walikota maupun calon wawali, agar menertibkan dengan sukarela sebelum dilakukan penyisiran.

"Seluruh baliho yang dicabut karena melanggar perda, kita amankan di kantor Satpol PP, utamanya yang berukuran kecil, karena berpotensi hilang atau rusak," ujarnya.

"Nantinya akan kita data. Pemiliknya akan kita hubungi, agar mengambil masing-masing seluruh baliho, spanduk maupun bener yang telah kita tertibkan," tandasnya.

Sekadar diketahui, penertiban berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum, serta Perwali nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta perwali nomor 49 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Parepare. (has)

Editor: PARE POS
  • Bagikan