BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, menyebut 16 dari 25 caleg DPRD Barru terpilih hasil Pileg 2024 belum menyetor dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPU mewanti-wanti bahwa LHKPN penting sebagai syarat wajib pelantikan sebagai anggota DPRD.
"Dari 25 caleg terpilih baru 9 orang yang menyetor, jadi masih ada 16 orang yang belum setor,"ujar Busman Komisioner KPU Barru Divisi tehnis Jumat, 12 Juli.
Busman meminta ke tiap partai politik caleg terpilih segera memasukkan dokumen LHKPN. Hal ini, kata dia, agar tak mengganggu proses pelantikan yang rencananya akan berlangsung bulan September mendatang.
"Yang pasti itu batas penyampaiannya 21 hari sebelum pelantikan September mendatang ," katanya.
Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang isinya menyatakan LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri melalui Pemprov Sulsel.
"Ini wajib karena sanksinya itu caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPK tidak diikutsertakan namanya sebagai caleg terpilih untuk dilantik," jelasnya.
Busman menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima ke 16 Caleg itu sudah menyetor LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja KPK masih melakukan proses.
"Infonya para caleg sementara melaporkan LHKPN ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK (Lapor LHKPN) via online dan sisa menunggu verifikasi dari admin KPK," ucapnya. (mad)