PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang mencatat ada 4.000 jiwa Penduduk yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Jumlah itu tersebar di 12 kecamatan yang ada di Pinrang.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Disdukcapil) Pinrang Andi Nurjaya mengatakan data tersebut termasuk pemilih pemula atau yang usianya sudah 17 tahun.
“Ada sekitar 4000-an wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP. Itu termasuk usianya telah mencapai usia 17 tahun,” kata Andi Nurjaya Selasa kemarin.
Kondisi itu kata dia, menjadi perhatian serius. Apalagi mendekati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024.
Untuk meningkatkan capaian perekaman, Disdukcapil menyiapkan layanan jemput bola.
"Pemerintah desa/kelurahan kami sudah sampaikan untuk dilakukan penelusuran,setelah itu Disdukcapil langsung turun"tuturnya.
Selanjutnya untuk pemili pemula agar dapat menggunakan hak suara dalam pesta demokrasi, pihaknya akan menyasar ke sekolah-sekolah untuk sosialisasikan wajib perekaman e-KTP.(*)