PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE--- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare telah melaksanakan pengawasan melekat melalui uji petik pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, selama sembilan hari, mulai 27 Juni hingga 5 Juli 2024.
Hasilnya, sebanyak 3.023 Kepala Keluarga (KK) yang telah tercoklit dan ditempeli stiker.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Parepare, Susilawati, mengatakan uji petik ini dilakukan oleh jajaran pengawas di 197 TPS yang tersebar di empat kecamatan se-Parepare.
"Dari data yang diterima, sebanyak 3.023 Kepala Keluarga telah dicoklit dan ditempel stiker sebagai tanda bahwa mereka telah terdata. Hasil uji petik ini telah dilaporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi pada tanggal 7 Juli 2024," katanya, Minggu, 7 Juli 2024.
Dia menjelaskan, uji petik ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Bawaslu. Pasalnya, jumlah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tidak sebanding dengan jumlah Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) KPU.
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, salah satu PPL menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh salah satu Pantarlih.
"PPL tersebut memberikan saran perbaikan secara lisan saat itu juga, dan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pantarlih dengan melakukan Coklit secara langsung," jelasnya.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan kecermatan dan keakuratan Pantarlih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam form model A daftar pemilih.
"Hasil uji petik tersebut wajib dimasukkan ke dalam Form A Pengawasan dan perlu ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan kepada KPU," tandasnya. (has)