PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Dana hibah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang telah disalurkan ke pihak penyelenggara. Pembayaran tahap kedua ini dilakukan pada 27 Juni 2024.
Secara keseluruhan Pemkab sudah melakukan pembayaran dana pilkada sekira Rp 50 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Pertama tahun 2023 lalu. Pemkab Pinrang menyalurkan 40 persen anggaran Pilkada. Dan tahap kedua 60 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agurhan memastikan bahwa pemerintah tidak ada hutang anggaran hibah
“Semua sudah kami bayarkan,sesuai batas waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya lima bulan sebelum penyelenggaraan pilkada atau pada Juni 2024 ”kata Agurhan,Jumat 5 Juli 2024.
Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Pinrang menerima sebanyak Rp29 miliar, sedang Bawaslu Pinrang Rp 8,9 miliar. Sisanya untuk operasi pengamanan kepolisian 8,8 miliar dan lembaga lainya
Sebelumnya Pj.Bupati Pinrang Ahmadi Akil mengatakan dana pilkada itu murni dari pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Pinrang. “Jadi kami menggunakan full PAD Pinrang,” kata Ahmadi Akil yang dikutip dari rakyatsulsel.fajar.co.id
Ahmadi memastikan anggaran pelaksanaan untuk Pilkada telah selesai 100 persen.(*)