PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Pinrang periode 2019-2024 akan berakhir pada 26 Agustus 2024 mendatang
Informasi dihimpun dari Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dengan Pemkab Pinrang,Selasa 16 Juli,nampak agenda 40 anggota DPRD masa bakti 2019-2014, memiliki agenda yang cukup padat.
Satu bulan sisa masa jabatanya, tiga agenda penting yang harus diselesikan pertama pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaa APBD Tahun Anggaran 2023. Kedua pembahasan Ranperda non APBD Tahun 2024. Ketiga pembahasan rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
Rapat Bamus yang dipimpin Ketua DPRD Pinrang Muhtadin, kemudian merinci jadwal pelaksaan rapat tersebut. Dimulia dari tanggal 17 Juli, diadakan rapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang. Pada tanggal 22 Juli, DPRD kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penerimaan secara resmi dan peyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun 2023.
Kemudian pembahasan tiga Ranperda dari Pemerintah Daerah serta pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Pasar rakyat. Dihari yang sama hari pembentukan Pansus empat Ranperda non APBD.
Selanjutnya tanggal 23-24 Juli, rapat Badan Anggaran. Keesokan harinya anggal 25 Juli, Dewan menggelar rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Setelah itu tanggal 29 Juli penyampaian hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Pada tanggal 30 Juli, konsultasi Badan Anggaran dengan komisi-komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan dalam rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Penghujung bulan, 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024, pembahasan Badan Anggaran dan TAPD terhadap rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025. Dan pada tanggal 5 Agustus, kembali DPRD Kabupaten Pinrang akan menggelar rapat paripurna dengan agenda, penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
Tanggal 6 sampai dengan 7 Agustus, rapat kerja Pansus. Pada tanggal 8-14 Agustus, konsultasi pansus. Tanggal 15-16 Agustus, rapat kerja Pansus. Pada tanggal 19 Agustus, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka pembahasan hasil kerja masing-masing pansus. Tanggal 20 sampai dengan 21 Agustus, fasilitasi. Pada tanggal 22 Agustus 2024, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap 2 Ranperda non APBD. Dan pada tanggal 23 sampai dengan 24 Agustus, evaluasi. Sedangkan pelantikan Anggota DPRD periode 2024 – 2029 akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2024. (*)