PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Gabungan komisi DPRD Kota Parepare melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha ritel modern yang tersebar di Parepare pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sidak pun dilakukan dengan kunjungan langsung ke lokasi ritel modern yang dilakukan secara acak. Lokasi pertama yang di sidak, yakni Inodmaret. Lalu Alfa Mart, terakhir Alfa Midi.
Gabungan komisi ini, dihadiri masing-masing ketua komisi. Yakni Ketua Komisi I Rudi Nadjamuddin, Komisi II, Yusuf Lapanna dan Komisi III, Ibrahim Suanda. Tutur dihadiri para anggota masing-masing komisi. Saat sidak, juga turut didampingi Kasat Pol PP Kota Parepare Ulfa Lanto berserata sejumlah jajaran.
Dari hasil sidak itu, satu ritel modern diminta untuk ditutup sementara lantaran dokumen perzinan diduga belum lengkap. Selain soal dokumen perizinan, juga ditemukan para tenaga kerja masih dominan warga luar Parepare. kalau pun ada warga Parepare, itu sekitar 30 persen, dibandaing warga luar Parepare.
Ketua Komisi I Rudi Nadjamuddin pun ikut menyinggung soal Perwali Nomor 7 tahun 2024 yang baru saja diterbitkan. Dia pun menjelaskan tentang hirarki peraturan perundang-undangan.
"Mustinya kita harus mengikuti hirarki peraturan perundang-undangan. Perda lebih tinggi dari perwali. Begitu pun, undang-undang itu lebih tinggi dari perda. Makanya, kalau ada keinginan penambahan kuota pendirian ritel modern, perdanya yang harus direvisi," katanya.
Di hadapan Kasat Pol PP, Rudi meminta agar satu ritel modern agar ditutup sementara karena ada ketidaksesuaian dengan perda yang sudah ada. "Jadi ada perda yang mengatur terkait ritel modern. Apalagi, kita sudah kedua kalinya melakukan sidak di sini," kata Rudi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Yusuf Lapanna lebih menekankan terhadap penyerapan tenaga kerja yang masih lebih banyak warga dari luar Parepare.
"Saat sidak, kita tanyakan kepada penanggunjawab toko ritel modern itu jumlah tenaga kerjanya ada 12. Tetapi warga Parepare hanya 3 hingga orang saja. Nah dari komisi II kami tekankan prioritaskan warga local Parepare. Termasuk juga, ritel modern dalam menyerap tenaga kerja proritaskan warga di sekitar ritel modern itu," ungkapnya.
Ketua Komisi III Parepare, Ibrahim Suanda menambahkan, sidak ke ritel modern ini, dilakukan oleh gabungan komisi.
"Tiga komisi di DPRD semuanya turun dan bergabung melakukan sidak. Komisi I terkait peraturan (perda), komisi II menekankan pada tenaga kerja, dan komisi III terkait perzinan. Tadi setelah kita tanyakan di penanggungjawab salah satu ritel modern, izin OSS lengkap. Tetapi PBG-nya bukan pada peruntukan usaha toko, artinya tidak berkesesuaian. Sehingga disimpulkan oleh gabungan komisi untuk ditutup sementara," bebernya.
"Tadi juga sudah disampaikan pihak Satpol PP untuk dilakukan penutupan semenatara, sambil dilakukan rapat dengan pendapat dengan menghadirkan seluruh penanggungjawab ritel modern itu, yakni Indomaret, Alfa Mart dan Alfa Midi, pekan depan," sambung Ibrahim Suanda.
Di hadapan gabungan komisi, Kepala Satpol PP Ulfa Lanto mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti temuan gabungan komisi dari hasil sidak itu.
"Kita juga akan undang penanggungjawab ritel modern untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik PPNS kami di Kantor Satpol PP dengan membawa seluruh dokumen-dokumen terkait operasional salah satu ritel modern," tandasnya. (has)