PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID- Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono meminta maaf atas tindakan represif polisi kepada pemuda bernama Haidir Ali yang menyebabkan korban luka saat proses eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Senin 27 Juli 2024 lalu.
"Saya meminta maaf atas kejadian seperti itu, saya tentu yang bertanggung jawab karena saya yang memimpin pengamanan tersebut," kata Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.
Andiko mengatakan, aparat pengamanan memang sempat mengalami kendala saat proses eksekusi rumah di Desa Maroneng itu.
Pasalnya kata dia, saat petugas menuju lokasi eksekusi warga setempat melakukan perlawanan dengan memblokade jalan utama hingga melempar batu ke arah petugas.
"Mungkin kita bisa lihat kondisinya seperti apa di sana. Sebelumnya kami sudah mengimbau warga agar tidak melakukan hal anarkis, tapi warga melempar batu ke arah petugas," ungkapnya.
Akibat lemparan batu itu, Danyon Brimob B Parepare, Kompol Ramli terkena lemparan batu hingga mengalami luka terbuka di bagian kaki kirinya.
Tak hanya itu, salah seorang petugas personel Polres Pinrang juga mengalami sesak nafas sampai harus dirawat di rumah sakit.
"Pak Danyon itu kaki kirinya terluka kena batu dan harus dijahit. Ada juga anggota kami sesak nafas dan dilarikan ke rumah sakit saat kejadian itu," ucapnya.
Setelah kejadian Andiko bersama jajaranya mengjenguk korban dirumahnya. Ia disambut baik oleh Haedir Ali bersama keluarga di Lingkungan Salubone Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Dihadapan keluarga Haidir, mantan Kapolres Parepare itu, menjelaskan terkait kejadian yang dialami oleh Haedir Ali serta menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf sebesar besarnya atas kejadian yang dialami.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi pada saat Eksekusi Lahan Kemarin" Ucap Kapolres
Pihak keluarga yang terdiri dari paman dan orang tua Haedir Ali, telah menerima bantuan dari Kapolres Pinrang serta Kapolres Pinrang bersedia menanggung semua biaya pengobatan akibat yang dialami saat pelaksanaan Eksekusi.(*)