ENREKANG, PARE POS.FAJAR.CO.ID -- Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, didampingi tim Kejari Enrekang Kasi Intelejen Muhammad Endriyadi Djufri,Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ardiansyah,SH, para Kasubsi dan jaksa muda mengikuti acara tanda tangan kontrak penyedia kegiatan fisik, Disnakin dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan ( TPHP), di Aula Kejari Enrekang, Jumat, 5 Juli 2024.
Acara pencerahan dan bimbingan pendampingan hukum pada fasilitator proyek tersebut mengacu dasar kontrak dan pakta integritas antara kedua OPD tersebut.
Kajari Enrekang Padeli, menyampaikan,
poin poin kontrak dan pakta Integritas, perlu mengacu pada empat azas yakni azas taat aturan,azas mutu, azas tepat waktu dan azas tepat sasaran.
Selanjutnya, pada pendampingan dan pengawalan diminta mengacu pada MoU dan pada saat kegiatan dimulai, harus terjalin koordinasi dan saling komunikasi sesuai bidang, terkait masalah dan kendala di lapangan." Ini harus dilaporkan supaya ada solusi, agar kegiatan tetap lancar," ujarnya.
Selanjutnya Kabid Hortikultura Sabri Sabil, mengungkap, tenaga fasilitator Dinas TPHP Enrekang yang ditugaskan sebanyak 9 orang. (han)