ENREKANG, PARE POS. FAKAR.CO.ID -- Sedikitnya ada enam catatan penting yang disampaikan Pj bupati Enrekang H Baba, pada acara pengukuhan 52 kepala desa, di Pendopo Rujab bupati Enrekang, Rabu pekan lalu.
Enam catatan penting tersebut, diantaranya, perubahan RPJMD harus segera dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan sesuai kondisi desa. Kemudian, sinkronisasi program pemerintah antara pemerintah kabupaten dan desa perlu ditingkatkan untuk pembangunan di kabupaten Enrekang.
Terus kepala desa dan BPD menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, koordinasi pemerintah kecamatan dan OPD terkait yang harus selalu dilakukan.
Berikutnya, hubungan kerjasama yang baik antara pemerintah desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya harus dijaga untuk kelancaran pemerintahan dan terakhir, Ketua PKK Masing- masing desa minta untuk membantu penanganan stunting di desa.
Selain catatan penting tersebut, Pj bupati juga menekankan, pentingnya mengoptimalkan potensi sumber daya manusia di desa untuk mendukung pembangunan.
Pj bupati juga mendorong para kepala desa berinovasi dan merumuskan solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing- masing. Di era dan digitalisasi ini, bupati mengingatkan pentingnya kepentingan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas publik pelayanan di desa. Hal ini, diharapkan dapat mempercepat akses informasi mempermudah informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Selain itu, Pj bupati menekankan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di desa. Kepala desa dan BPD diminta untuk menjalankan tugas - tugasnya dengan prinsip tata kelola desa yang baik. Dalam kesempatan tersebut, Pj bupati juga meminta kepala desa untuk mensukseskan pemilu dan pilkada 2024, dengan damai dan sukses, serta menjaga harmoni antar warga.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 52 kepala desa di Kabupaten Enrekang resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan ( SK) terkait perpanjangan masa jabatan. Dari 112 desa di kabupaten Enrekang, masa jabatan 23 kepala desa dan diperpanjang 2 tahun hingga 2027 dan masa jabatan 29 kepala desa lainnya juga diperpanjang 2 tahun hingga 2029. Sehingga masa jabatan sebelumnya 6 tahun hingga kini resmi menjadi 8 tahun.
Sementara 60 desa lainnya tidak mengalami perpanjangan masa jabatannya karena sudah habis. Sehingga diisi oleh pejabat kepala desa dan beberapa kepala desa lainnya mengundurkan diri dengan alasan menjadi calon legislatif. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Rabu pekan lalu.Dihadiri Pj Sekda, Ketua DPRD, Dandim 1419/ Enrekang, turut juga hadir kepala OPD. (han)