MAKASSAR, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Penyerapan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat 19 Juli 2024.
Menurut beliau, tenaga di pemerintahan nantinya hanya akan diisi oleh tenaga PNS dan PPPK. Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk merekrut honorer menjadi PPPK. Hal ini sudah melalui beberapa kali pembahasan. Namun, jika pemerintah daerah menghadapi kendala keuangan, mereka bisa melakukan perekrutan paruh waktu.
“Bagi daerah yang anggarannya belum siap, PPPK yang ada sekarang, honorer yang sekarang bisa naik ke PPPK paruh waktu,” ujarnya. Namun ia menegaskan, pemerintah daerah yang memiliki anggaran yang cukup sebaiknya melakukan penyerapan PPPK penuh untuk para honorer. Ia menjelaskan, perekrutan dua jenis tersebut merupakan salah satu upaya untuk stabilisasi tenaga di pemerintahan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga menekankan bahwa perekrutan honorer bagi instansi tidak boleh lagi dilakukan. “Dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK, tetapi kita sekarang sudah menutup penerimaan dengan atas nama apapun tanpa izin atau ketentuan tertentu dan berbagai kebutuhan yang lain,” tambahnya.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu yang hanya bekerja selama empat jam per harinya. Sedangkan PPPK penuh waktu bekerja selama delapan jam per hari. Adapun gaji yang diterima PPPK paruh waktu lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait dengan tunjangan TNI sebesar 10 persen juga telah diserahkan kepada pihak TNI. “Ini akan segera kita kirim ke Bapak Presiden untuk kenaikan tunjangan TNI yang 10 persen,” pungkasnya. (*)