Sempat Ricuh Dengan Warga, Eksekusi Lahan di Maroneng Berhasil

  • Bagikan
Mobil eksavator merobohkan bangunan yang menjadi lahan sengketa

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Kepolisian Polres Pinrang berhasil mengamankan proses eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri.

Dalam pantuan PAREPOS.FAJAR.CO.ID, sebelum sampai ke lokasi pembacaan berita acara sita eksekusi pemgadilan negeri. Terjadi kericuhan antara warga dengan aparat personil dari Polres Pinrang,Brimob Batalyon B Parepare dan Satpol PP.

Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.

Proses eksekusi lahan dimulai sejak pukul 08.00 Wita, pagi tadi. Warga mencoba menghalangi petugas untuk masuk ke areal lokasi eksekusi.

Mereka memblokade sepanjang jalan masuk dengan membakar ban menuju ke lahan yang akan dieksekusi. Para warga juga melempari aparat gabungan dari polisi dan Satpol PP Pinrang yang turun melakukan pengamanan eksekusi.

Aparat pun menembaki warga dengan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa yang menghalangi proses eksekusi.

Tepat pada pukul 11.30 aparat kepolisian berhasil masuk ke lokasi eksekusi. Setelah panitra dari pengadilan negeri pinrang membacakan acara eksekusi.

Dua mobil ekskavator yang diturunkan berhasil merobohkan rumah-rumah warga yang berada di atas lahan sengketa.

Polisi juga mengamankan kurang lebih 3 warga yang ditandai dan melempar aparat. Satu warag dilarikan ke rumah sakit akibat luka robek diwajah. Belum diketahui pasti penyebabnya.

Sebagai informasi, eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

Lahan yang dieksekusi yakni tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

"Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare," kata panitera eksekusi Fatahuddin.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version