Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Terkait Piutang PBB-P2, BPKPD Bentuk Tim Penelusuran ke Objek Pajak

  • Bagikan
Tim BPKPD di salah satu lokasi NOP yang beralih fungsi menjadi rumah ibadah

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang melakukan penelusuran piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) se Kabupaten Pinrang.

Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari tim audit BPK RI terkait piutang PBB P2.

Kepala BPKPD Pinrang Agurhan Madjid mengatakan, BPKPD telah membentuk dua tim yang terdiri dari unsur Inspokotrat,BPKPD dan kordinator kolektor pajak disetiap desa/keluarahan.

Mereka turun langsung ke lokasi objek pajak yang potensi tidak terbayarkan lagi.

"Tujuan rekomendasi BPK dimaksudkan agar data piutang PBB-P2 pada Pemkab Pinrang benar-benar valid, baik dari besaran jumlahnya maupun rincian nama dan objek pajaknya"kata Agurhan, Rabu 18 Juli 2024

Berdasarkan catatan BPKPD ada sekitar 1.111 Nomor Objek Pajak (NOP) yang potensi tidak terbayarkan. Data itu tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pinrang.

Potensi NOP yang tidak terbayarakan itu, beberapa yang beralih fungsi menjadi fasiltas umum,terdampak abrasi,ganda,tidak ditemukan objek lokasinya

Untuk informasi sebelumnya DPRD Pinrang menemukan piutang PBB-P2 Pemkab Pinrang tahun anggaran 2023 sebesar Rp.538 juta. Itu sampaikan dalam rapat pandangan umum dprd.(*)

  • Bagikan