SIDRAP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Sidrap terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terbaru, kepaniteraan Pengadilan Agama Sidrap menyediakan layanan alat tulis kantor (ATK) gratis bagi pencari keadilan guna membantu kelancaran persidangan.
Layanan ATK gratis diperuntukkan bagi semua pihak beperkara. Diharapkan agar dengan layanan ini pencari keadilan tidak perlu keluar kantor untuk sekadar kebutuhan penggandaan dokumen, atau membeli alat tulis.
"Seringkali sidang berlangsung lama karena diskors hanya untuk penggandaan memori jawaban atau replik. Kadang juga karena ada yang lupa bawa pulpen dan lain-lain. Layanan ATK gratis diharapkan bisa mengatasi permasalahan seperti itu," ungkap Andi Muhammad Yusuf Bakri, Ketua PA Sidrap.
Secara terpisah panitera PA Sidrap, Shafar Arfah menjelaskan bahwa layanan ATK gratis sebelumnya diusulkan oleh sejumlah advokat pada pertemuan dengan pimpinan PA Sidrap.
"Alhamdulillah usulan para advokat sudah bisa kita laksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan biaya penggandaan dokumen pada perkara elektronik," terang Shafar.
Herwandy, salah seorang pengacara yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, memberikan apresiasi positif atas layanan PA Sidrap.
"Kita sangat terbantu dengan inovasi pelayanan di PA Sidrap. Sebelumnya sudah disediakan lemari pendingin untuk air minum gratis bagi pencari keadilan. Sekarang ada lagi ATK gratis. Jadi kita bisa lebih fokus untuk bersidang dan sidang juga lebih cepat", ucap Herwandy.
Dalam 3 tahun terakhir, PA Sidrap menerima rata-rata 1.530 perkara per tahun. Dengan keterbatasan jumlah hakim serta ketersediaan ruang sidang dan volume ruang tunggu, maka diharapkan persidangan bisa tetap lancar melalui berbagai inovasi pelayanan. (*)