PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah (Cakada), maupun tim pasangan calon (paslon) dalam mengusung visi misi yang akan menjadi program pembangunan harus selarasa dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 8/2024 yang menyebutkan bahwa visi misi calon kepala daerah harus selaras dengan RPJPD atau RPJMD.
Dokumen RPJPD Kota Parepare 2025-2045 dan RPJMD Teknokratik 2024-2029 telah diserahkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dokumen diserahkan Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali diwakili oleh Kepala Bappeda Kota Parepare, Zulkarnaen Nasrun kepada Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Parepare, Ahmad Perdana Putra mewakili Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto di Kantor KPU Parepare, Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare,
Kamis, 22 Agustus 2024.
Usai penyerahan dokumen, Kepala Bappeda Zulkarnaen menjelaskan dokumen RPJPD dan RPJMD ini penting sebagai acuan visi misi kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
Karena visi misi dan program yang akan diusung pasangan calon harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
"Sesuai pasal 13 poin d ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diamanatkan bahwa pasangan calon diwajibkan menyerahkan naskah visi, misi, dan program pasangan calon yang telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyerahan dokumen RPJPD dan RPJMD Teknokratik ini tentunya untuk mengakomodir regulasi tersebut agar visi misi pasangan calon sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada.
"Dokumen yang telah kami serahkan ini selanjutnya dipersilakan kepada KPU untuk mensosialisasikan kepada pasangan calon. Jadi nantinya hanya satu pintu koordinasi terkait dokumen RPJPD dan RPJMD yaitu melalui KPU," ungkapnya.
Saat penyerahan dokumen, Kepala Bappeda didampingi Sekretaris Bappeda Dede Alamsyah Wakkang, dan Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah dan Ekonomi Kadek Sroningsih. (has)