PINRANG ,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Andi Erlangga alias Bau Engga mengajukan praperdilan dengan termohon Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pinrang atas penetapan tersangka dirinya dalam
kasus pengerusakan rumah empang di objek lahan sengketa di Kampung Jampue Kecamatan Lanrisang Kabuparen Pinrang
Kuasa Hukum Andi Erlangga, Andi Nanrang Napi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024) mengungkapkan, langkah Praperadilan ini ditempuh pelapor karena menganggap proses penetapan Andi Erlangga dan kawan-kawan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Ia mengaku surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik Polres Pinrang kepada Andi Erlangga Nomor : S.pgl / 204 / VII / RES 1.10 / 2024 / Reskrim atas laporan Hj.A. Nurmiati tidak sesuai, karena alat bukti Surat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar penetapan tersangka diduga palsu.
"Kami sudah melaporkan Pemalsuan SHM itu ke Polda Sulsel," kata Andi Nanrang.
Terpisah Pelaksana Harian (Plh) Humas Pengadilan Negeri (PN) Pinrang Rio yang dikonfirmasi membenarkan adanya perkara gugatan praperdilan oleh pemohon Andi Erlangga
Perkara nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Pin terdaftar sejak 31 Juli 2024. Peoses sidangnya sedang berjalan
"Hari ini sudah masuk sidang kedua, sidang pertama pada tanggal 12 Agustus ditunda karena termohon tidak hadir," kata Rio. (*)