Oleh,
Mahsyar Idris, Dosen IAIN Parepare, UMPAR,dan Pengurus Majlis Tarjih PWM Sulsel
I.Pemberian Konsesi
Pemberian Konsesi kepada Ormas berdasarkan P.P No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP. No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A sehingga berbunyi: Pasal 83A. (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B. pada poin (6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlak
Terhadap isi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Oleh sebagian orang termasuk sebagian warga persyarikataan Muhamadiyah menolak dengan berbagai argument. Argumen penolakan tersebut pada prinsipnya masih dapat didiskusikan.Sebagian argument yang diajukan bersifat asumsi atau dugaan.Berbeda dengan para pengkritik, Sayajustru memberikan catatatan Peraturan tersebut pada dua poin yakni:
1.Pasal 83A poin2.WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B. Pada kesempatan lain Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan, Muhammadiyah akan diberikan lahan yang paling baik. Bagaimana Pak menteri mengatakkan akan diberikan lahan yang paling baik, sementara yang diberikan eks (bekas Tambang). Eks maaf, bekas garapan orang yang diberikan kepada Muhammadiyah baru dikatakan yang terbaik, Bagi saya tidak apa apa yang penting seluruh Janis tambang yang ada dibumi Indonesia Ormas punya hak untuk ikut mengelolahnyya.
2. Pasal 83A poin2.poin 6.Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Menurut saya jangan dibatasi hak itu.selama 5 tahun atau 10 tahun jika diperpanjang tetapi ormas selamanya berhak untuk menggali tambang di bumi Indonesia.
II.Argumenttasi Penolakan Terhadap Konsesi Tambang Bagi Ormas Muhammadiyah
Sejak terbitnya peraturan tersebut timbul perdebatan berkepanjangan secara terbuka.Diantara argumennya adalah: 1.Argumenkonsesi itu bau amis, jebakan, tindakan penghancuran.
Ditambahkan, kepincut dengan keduniaan akhirnya kail berbahaya itu ditelan oleh Muhammadiyah. Pertambangan di mana saja pasti merusak lingkungan sampai tahapan menghancurkan lingkungan hidup yang tidak akan bisa dipulihkan Kembali. Dunia pertambangan itu ganas, para pemainnya sebagian bandit tanpa moral,"
(1).Pernyataan bau amis, jebakan, penghancuran.Pernyataan tersebut masih asumsi. Kebenaran yang dibagun atas asumsi. Semua argument yang dijukan Prof. Amin dikaitkan dengan pribadi Pak Jokowi. Kalau pribadi pak Jokowi tidak bisa dipercaya ia, pribadi pak Jokowi banyak dusta ia, jokowi bual dalam soal mobil SMK dan cetak sawah ia sependapat. Dalam tradisi bugis beliau bisa dikateorikan “Pebbeleang” itu tergantung penilaian orang. Selain pabbelleang mungkin juga benar dalam istilah Rocky Gerung dungu dalam istilah bugis “to dongo” kalau to dongo dipaddongo dongo itu biasa.
To dongo, mappaddongo dongo itu luar biasa, pemberian konsesi tambang kepada ormas itu uruan pemerintah. menurut hemat saya kalau pemerintah, membuat jebakan, sengaja berniat menghancurkan ormas, maka bukan pemeberian konsesi yang minta dibatalkan, tetapi pemerintah yang mebuat peraturan itu segera diturunkan, bagaimana bisa pemerintah mau menjebak rakyat, mau menghancurkan rakyat.
Itu namanya dzalim dan melanggar konstitusi dan bisa dikategorikanto dongo, mappaddongo dongo.Masalahnya bagaimana membuktikan bahwa pemberian konsesi itu adalah sebuah jebakan, sebuah penghancuran.Sementara dalam Peraturan berbunyi. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.Jadi menurut Pemerintah untuk kesejahteraan.Itulah sebabnya PP.Muhammadiyah menrima demi untuk kesejahteraan Rakyat.
(2) Pernyataan, Muhammadiyah sudah kaya tidak perlu lagi mengelola tambang yang sangat beresiko, sama saja dengan pernyataan, Indonesai Negara kaya, tetapi rakyatnya banyak yang miskin. Muhammadiyah ormas kaya tetapi warganya banyak yang miskin. Masih banyak guru guru di sekolah Muhammadiyah digaji di bawah Rp.500.000. banyak digaji Rp.300.000 ada yang Rp.200.000 , ada yg Rp.100.000.
Kader Persyarikatan Muhammadiyah percaya bahwa PP Muhammadiyah menerima konsesi tambang bukan karena mencarikan gaji para guru honorer non sertivikasi di Muhammadiyah. Muhammadiyah berusaha menggarap bidang ekonomi bukanlah sesuatu salah.
Karena memang adalah bagian dari Perintah al-Quran. Ada pula yang menuduh Pimpinan Pusat menerima tambang karena kepincut urusan duniawi. Anggapan ini masih bisa diuji dengan fakta sejarah. Muhammadiyah sudah berusia 112 tahun, Pengurus Muhammadiyah dari Tingkat PDM, PWM dan PP dalam satu periode pengurusnya berjumlah 6161 orang. Tidak ada yang menerima gaji, dan ternyata organisasi tetap berjalan dengan baik sudah seratus tahun lebih. kenapa tiba tiba meragukan komitmen pimpinan organisasi.
(3) Pernyataan pertambangan di mana saja pasti menghancurkan lingkungan hidup yang tidak akan bisa dipulihkan kembali. Pernyataan ini tentu mungkin ada benarnya pada daerah ternterntu, artinya tidak berlaku secara umum. Masih ada daerah tambang yang lingkungannya masih bagus, petani masih bertani dengan baik, pemukian masih tidak terganggu dengan tambang. sebut misalnya di Soroako Desa, kecamatan Nuha kabupaten Luru Utara.
Seperti dikatakan, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrullah mengatakan Vale Indonesia juga berperan dalam menjaga ekosistem lingkungan di tengah stigma negatif dunia pertambangan.
"Kami melihat bahwa setelah 56 tahun beroperasi, ekosistem di Danau Matano (area tambang Sorowako) tetap terjaga dengan baik. Ini menjadi contoh best practices dalam dunia pertambangan di Indonesia," ujar Zudan.Memang baru baru ini riak perotes karena menganggap lahan lada yang dikelolah petani dikira mau dijadikan lahan tambang, tetapi pihak PT Vale sudah memberikan klarivikasi.
2. Argumen pengambil alihan lahan rakyat tanpa kompensasi yang memadai, tidak teransparan,ketimpangan kesajhteraan. ketiadak adilan.
Argumen ini sesunguhnya dapat menjadi salah satu alasan pemerintah memperioritaskan ormas sebagai pengelolatambang.Adalah hak masyarakat menolak pengelola tambang yang berlaku semena mena itu.Dampak sosial yang dimaksud mengarah pada adanya kesewenang wenangan pemilik tambang terhadap masyarakat menurut istilah Prof. Amin amoral dan bandit. Justru kalau diberikan ke Ormas seperti Muhammadiyah hal hal seperti ini, dapat diminimalisir. Muhammadiyah sudah berjanji akan memperlakukan secara adil secara teransparan, beruapaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dampak sosial dan lingkungan pada prinsipnya pelanggaran terhadap UU NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Justru pelanggaran tersebut, menjadi alasan untuk segera: Mempertimbankan mengalihkan sebagian pengelolaan tambang dari perusahaan yang kurang moral itu, kepada pengelolah yang bermoral, seperti NU dan Muhammadiyah.
Sepanjang tambang dikelolah oleh mereka, termasuk BUMN maka sepanjang itu pula kekayaan alam berupa tambang tidak akan dinikmati sebesar besarnya oleh rakyat. Dalam kasus tambang dikelolah oleh BUMN maka yang menikamatiadalah paradirektur dan direksi. Sekedar tahu gaji yang ada di BUMN.(Blok dan Info BUMN ByNiskaJune 30, 2024). Mislnya: Pertamina, gaji Direktur Utama: Rp 59,4 miliaratau sekitar 4.97 milyar perbulan.
Direktur Perencanaan & Pengembangan Rp 23,8 miliar,Direktur Logistik, Supply Chain & Infrastruktur Rp 21,4 miliar, Direktur Gas & New Energy: Rp 18,1 miliar, Direktur Pengolahan & Petrokimia Rp 12,3 miliar, Direktur Pemasaran & Niaga Rp 6,4 miliar, Demikian pula BUMN lain seperti: PLN Rp 105 miliar,Telkom Rp 89 miliar,Bank Mandiri Rp 75 miliar, Bank BNI Rp 68 miliar. Jumlah total penghasilan 11 Direktur sebesar Rp. 478.milyar. 2 kali lipat lebih besar dari PAD Kota Parepare tahun 2024 hanyaRp 203 miliar.Penghasilan 11 orang direktur jauh lebih besar dari pada PAD Kota Parepare.
Kalau begini sitem penggajian BUMN maka kekayaan Negara dinikmati sebesar besarnya oleh para direktur dan direksi BUMN.Bukan dinikmati sebesar besarnya oleh rakyat.Kalau mengikuti gaji persiden dan tunjangannya, yang jumlahnya hanya sekitar Rp. 752 880.000/ tahun.Dari 11 Direktur dapat dihemat uang sebesar Rp. 469.718.320.000.
Uang sebesar itu kalau dibagikan modal kerja kepada orang fakir miskin maka hasilnya 9.394 orang fakir miskin mendapaat modal usaha masig masing 50. juta. Ini dahsyat (baru 11 Direksi).Jadi itu anggota DPR RI yang dari Praksi DPR kenapa bukan itu yang dikeritisi, mengapa Ormas yang dapat izin konsesi dikeritisi.
3.ArgumenMengelolah tambang lebih banyak mudharatnya.
Adapun argumen yang disebut sebagai mudarat.Dalam kajian ushul Fikih dibenarkan menolak sesuatu karena alasan mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Dar’ul Mafasid Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalih.adalah menolak sesuatu yang lebih besar mafsadatnya (sesuatu yang bersifat negatif) lebih diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang bersifat masholih (sesuatu yang bersifat positif), tetapi kadarnya tidak lebih besar daripada mafsadat yang ditimbulkan. Kaedah ini berlaku jika mafsadat dan maslahat itu sama. Jika maslahat malah lebih besar dari mafsadat, maka tetap didahulukan maslahat.Kaedah selanjutnya.dikatakan, Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan mengerjkan mafsadat.
Ulama mengambil contoh, Taat kepada pemimpin yang zholim tentu suatu mafsadat. Namun ada maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat.Maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka didahulukanlah maslahat tersebut.
III. Perlu Kearifan
Muhammadiyah memutuskan menerima pemberian kesempatan untuk mengelola tambang dengan mengemukakan 8 argumentasi.Berarti Muhammadiyah sudah bisa memeprsipakan segalanya untuk melaksakan suatu kegiatan parstispasi dalam mengelolah kekayaan Negara untuk dimanfaaatkan sebesar besarnya oleh rakyat.Hanya saja dengan alasan tertentu banyak warga persyarikatan yang keberatan dan menyatakan menolak pemberian konsesi tersebut.Intinya kembali kepada dua argument yang berlawanan, yang menolak lebih mengedapankan aspek menolak mudharat.yang menerima lebih mengedapankan aspek meraih maslahat.
Maslahat yang yang dimaksud bukan memburu kekayaan antau meburu dunai lalu meninggalkan akhirat. Maslahat maksudnya bahwa tambang itu adalah rezki dari Allah yang disimpang diperut bumi untuk dimanfatkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Kalau Muhammadiyah yang mengelolah sudah pasti selain pajak juga membayar zakat. Selain itu tentu bisa juga mengelurkan sebagian hasil usaha sebagai dana wakaf karena uang, yang bisa menjadi salah satu cara mendorong kesejahteraan rakyat.
Perdebatan antara mudharat dan maslahat bukan hal baru. Bukankah iblis membangun argument menolak penciptaan khalifah dengan alasan jika menciptakan khalifah akan mendatangkan mudharat.
Menurut iblis khalifat itu kerjanya mengadakan pertumpahan darah. Tetapi Tuhan segera memberitahu iblis bahwa, khalifah itu tidak saja saling membunuh tetapi banyak hal lain yang bisa dilakukan yang justru lebih penting mendatangan kemaslahatatan dalam mengelolah bumi. Bahwa manusia itu punya ilmu untuk mengolah bumi.bahwa manusia itu tidak saja saling membunuh tetapi bisa juga saling menolong bahu membahu membangun bumi ini. Maka jadilah khalifah diciptakan.Adam dan keturunannya menghuni bumi,Meskipun menurut iblis banyak mafsadatnya.
Demikian pula kasus Musa as.dan Khaidir, Musa tahu bahwa Khaidir adalah orang pintar yang pantas menjadi gurunya. tetapi apa yang terjadi sesudah Musa bertemu lalu ikut mendampingi Khaidir, semua yang diperbuat Khaidir dikeritik bahkan disalahkan, Ketika Khaidir mebocor perahu yang ditumpangi, Musa menyalahkan Khaidir. Ketika Khadir membunuh anak anak,lagi lagi Musa menyalahkan Khaidir.
Dalam tataran bayani tindakan Khaidir pasti disalahkan.Tetapi kebenaran tidak saja pada tingkat bayani, masih ada kebenaran selain kebenaran bayani, yakni kebenaran burhani.maka kebenaran yang dianut Khaidir setingkat lebih tinggi dari ilmu yang diketahui Musa as.Perhatikan isi QS.Kahfi: Nabi Musa bertanya, "Mengapa engkau melubangi perahu yang akibatnya akan menenggelamkan penumpangnya? Sesungguhnya engkau telah berbuat satu kesalahan besar." (QS. Al Kahfi: 71).
Selanjutnya Musa bertanya, "Mengapa engkau membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya engkau telah melakukan suatu yang mungkar." (QS. Al Kahfi: 74)Perhtiakan apa penjelasan Khaidir. Pertama, ia memberi lubang pada perahu agar pemilik perahu yang miskin itu tidak dizalimi oleh seorang raja serakah. (QS. Al Kahfi: 79).
Kedua, Khidir membunuh seorang anak karena ia tahu bahwa nantinya ketika besar ia bisa menyesatkan kedua orang tuanya. (QS. Al Kahfi: 80-81)Ketiga, Khidir memperbaiki dinding rumah roboh karena di rumah itu ada anak yatim dan di dalamnya terdapat harta peninggalan dari ayah mereka yang saleh. (QS. Al Kahfi: 82).
Lebih lanjut, Nabi Khidir mengatakan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah kehendak sendiri, melainkan mengikuti petunjuk Allah SWT.Perhtiakan pula ayat berikut:“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” Wa allamnahu min ladunna ilman, itulah yang dimiliki Kahidir tidak dengan Musa as.
IV.Kesimpulan
Para penolak pemebrian konsesi, mendasarkan argument pada kaidah menolak mudarat lebih di dahulukan dari meraihmashlahat (manfaat). lebih dari itu, ia juga menerapkan kaidah kehati hatian (ihtiyat), Argumen ihtiyah ini mestinya tetap menjadi rambu rambu dalam mengelola tambang kedepan.
Sementara yang menerima konsesi lebih menggunakan kaidah jika ada mashalat lebih besar maka di dahulukan dari sekedar menolak mudarat. Menerima konsesi tidak berarti menhindari kaidah kehati hatian. Jika terjadi perbedaan pendapat kemablikan kepada al-Qur,an dan sunnah. baik kepada teks teksnya atau kepada nalar yang tedapat. atau kembali kepada kisah kisah Qurani. Menurut petunjuk hadisPimpinan mempunyai 3 hak yakni : berhak dihormati, berhak ditaati, dan berhak dicintai. Wallahu a’lam bissawab. (*)