JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mendaftarkan tanah agar menjamin kepastian hukum di seluruh penjuru Indonesia, tak terkecuali masyarakat hukum adat.
"Esensinya bagaimana masyarakat hukum adat ini bisa mendapatkan hak-nya, dilindungi dan tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahtraan mereka.," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi tanah masyarakat hukum adat yang tersebar di Indonesia.
Kondisi tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hal itu sesuai rapat koordinasi Akselerasi Pelaksanaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14/ 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Juli 2024 lalu.
Disebutkan, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah sudah memiliki peruntukan masing-masing. Makanya, pemerintah hadir untuk menjamin agar Masyarakat hukum adat dilindungi, dijamin hak-haknya (*)