PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- KPU Kabupaten Pinrang mulai melakukan persiapan tahapan untuk pelaksanaan Pilkada Pinrang 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) menjadi pedoman.
Ketua KPU Pinrang, Muh.Ali Jodding mengatakan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka sesuai jadwal, yaitu pada 27 hingga 29 Agustus, hingga pukul 23.59 WITA di Kantor KPU Pinrang
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 953 tahun 2024 tentang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pinrang tahun 2024 disebutkan beberapa poin utama yang harus dipenuhi para kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati pinrang untuk mendaftar di KPU Pinrang.
Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan minimal suara sah sebanyak 19.929 suara.
KPU Pinrang juga menekankan calon bupati dan wakil bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Dari pengumuman pendaftaran yang dikeluarkan, KPU Pinrang merinci 12 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati pinrang. Persyaratan tersebut termasuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Berhenti dari jabatan gubernur,wakil gubernur,bupati dan wakil bupati. Berhenti dari jabatan pada jabatan Badan Usaha Milik Nagara/Daerah (BUMN/D) sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain itu tidak berstatus sebagai penjabat gubernur,walikota dan bupati.Bebas dari rekam jejak sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Info lebih lanjut cek link di bawah ini :
https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7887/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-pinrang-tahun-2024