KPU Parepare Tetapkan 112.048 Pemilih dalam DPS untuk Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan sebanyak 112.048 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Angka ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya, yang berjumlah 109.546 pemilih.

Hal itu, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kota Parepare untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

Rapat pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto. Kemudian menyerahkan ke pimpinan sidang pleno Ketua Divisi (Kadiv) Data dan Informasi, Kalmasyari di Media Centre Kantor KPU Kota Parepare, pada Sabtu, 10 Agustus.

Dalam rapat pleno tersebut,turut hadir komisioner KPU Parepare lainnya, Ilham H Muhtar, dan Ahmad Perdana Putra.

Turut hadir pula Asisten 1 Setdako Parepare Bagian Pemerintahan, Dede Harirustaman, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Muh Awal Yanto mengatakan, dalam rapat pleno ini, KPU Kota Parepare menetapkan sebanyak 112.048 orang dalam DPS tingkat Kota Parepare.

Menurutnya, untuk DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 109.546. Tapi kata dia, untuk DPS ini, belum final.

"Jadi ada sekitar penambahan kurang lebih tiga ribuan atau 5 persen. Berdasarkan analisa dari teman-teman di Datin (penambahan ini berasal dari)
pemilih pemula yang baru usia 17 tahun dan ada juga dari DPK (daftar pemilih khusus) dari Pemilu kemarin," katanya.

Dia menjelaskan, untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada serentak akan dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. "Untuk selanjutnya, kami masih menunggu karena banyak tahapan. Saat ini, di devisi teknis sedang mengikuti Rakor terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada 10-11 Agustus di Makassar," jelasnya.

Selain itu, sosialisasi akan dilakukan oleh teman-teman Parmas, dan KPU Kota Parepare juga menunggu undangan dari KPU Provinsi terkait penetapan DPS tingkat provinsi pada tanggal 15-18 Agustus 2024. (has)

  • Bagikan

Exit mobile version