PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengingatkan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk segera membuat akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Penggunaan Silon ini diatur dalam Pasal 145 Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024.
"Sesuai dengan Pasal 145 PKPU No. 8/2024, KPU kabupaten/kota diwajibkan untuk menggunakan Silon dalam Pilkada Serentak.”kata Ketua KPU Pinrang Muh.Ali Jodding.
Ali Menjelaskan bahwa sebelum pendaftaran paslon, partai politik (parpol) pengusung harus mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan akses ke Silon.
Setiap paslon juga perlu menunjuk seorang admin Silon yang bertugas sebagai penghubung antara tim paslon dan KPU. Admin ini harus ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dari parpol dan siap bekerja 24 jam penuh.
Berdasarkan laporan operator silon, hingga hari ini, baru satu parpol yang telah membuat akun silonkada.
"Sampai hari ini baru partai Nasdem yang membuat akun"ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, partai pendukung harus memastikan bahwa semua berkas administrasi sudah diunggah ke Silon sebelum tanggal 29 Agustus 2024.(*)
Selengkapnya pada link pengumuman berikut :
https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7887/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-pinrang-tahun-2024