Ombudsman Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Parepare, Senin sore, 5 Agustus 2024. Tim Penilai dipimpin Herwin Gunawan, melakukan penilaian, mulai dari keteraturan parkiran sebelum pengguna layanan menerima layanan pertanahan.

Di terima Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Abd Salam, SE, didampingi pejabat pengawas, tim ombudsman berpencar melakukan ceklist ketersidiaan instrument layanan publik, terutama pada front office.

Hal-hal dasar layanan yang wajib terpenuhi antara lain ketersediaan toilet, informasi SOP layanan, kemudahan akses layanan yang juga nyaman untuk penyandang difabilitas, juga penyelenggaraan layanan yang memberi kemudahan, percepatan sampai kepastian terapan SOP.

Selain ceklist, tim Ombudsman juga melakukan wawancara dengan petugas petugas teknis dari tingkat staf sampai pejabat struktural dengan konsen pada penyelenggaraan terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan wawancara kepada pengguna layanan melalui daftar pengguna layanan.

Sekadar informasi, tiga tahun berturut turut Kantor Pertanahan Kota Parepare meraih predikat hijau dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan layanan publik dan berharap tahun ini nilai kepatuhan semakin meningkat.

"Pada 2023 kami mendapat nilai 88 dengan predikat hijau dan berharap nilai tersebut naik yang kemudian memberi indikator bahwa layanan di Kantor Pertanahan Kota Parepare terus dilakukan peningkatan dalam kualitas penyelenggaraan," ujar Abd Salam. (*)

  • Bagikan