PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada Serentak 2024.
Saat ini, tahapan Pilkada Parepare telah memasuki fase pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Akbar Ali memperingatkan bahwa ASN yang terlibat politik praktis dan terbukti bersalah akan dikenakan sanksi tegas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga sanksi berat pemecatan.
"Saya tegaskan, jika ada perintah dari KASN, saya akan patuh. Jadi, saya harap tidak ada ASN yang terlibat politik praktis atau menjadi bagian dari tim pemenangan," ujarnya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dia juga mengingatkan PTT tidak terlibat dalam kegiatan politik. Sebab kata dia, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), siapa pun yang menerima gaji dari APBN, APBD provinsi, atau APBD kabupaten/kota, termasuk pegawai honorer BUMN dan BUMD, dilarang terlibat dalam kegiatan politik, apalagi menjadi tim sukses pasangan calon.
"Saya minta semua bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam aktivitas politik, seperti nongkrong di warung kopi bersama pasangan calon atau menggunakan atribut kampanye," tambahnya.
Selain itu, dia menekankan, semua fasilitas pemerintah dilarang digunakan untuk kampanye, kecuali fasilitas yang bersifat sewa, seperti Lapangan Andi Makkasau. "Fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye, kecuali jika tempat tersebut disewakan. Siapa pun yang menyewa, bisa menggunakannya," jelasnya.
Peringatan ini disampaikan Akbar Ali untuk menjaga netralitas ASN dan PTT dalam proses politik di Parepare, serta menghindari sanksi berat yang dapat memengaruhi karier dan masa depan mereka. (has)