PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah (Kada) yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.
Keputusan MK yang telah mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam gugatan tersebut, Partai Gelora dan Partai Buruh menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
Dalam putusan tersebut menurunkan syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, memungkinkan partai non-kursi ikut serta dalam pencalonan. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menanggapi pasca putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare masih menunggu arahan dari KPU pusat. Itu disampaikan Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait implikasi putusan ini terhadap proses Pilkada Serentak 2024, termasuk di Parepare. "Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan (KPU RI) maupun provinsi terkait putusan MK. "Bagaimana langkah ke depannya. Kami di daerah hanya menunggu intruksi," katanya.
Sebab kata dia, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut hingga menerima arahan resmi dari KPU RI. Meski demikian, jika regulasi tersebut diterapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat. "Yang jelas kami masih menunggu. Namun, jika itu diterapkan kami akan sosialisasi," tandasnya.
Sekedar diketahui, jumlah DPT Parepare pada Pileg 2024 bulan Februari lalu sebanyak 109.653 pemilih. Sedangkan, jumlah suara sah sebanyak 90.997. "Kalau di atas 250 ribu DPT, berarti 8,5 persen dari suara sah. Kalau Parepare kan di bawah 250 ribu, artinya 10 persen. "Pada dasarnya kami menunggu arahan dari KPU RI dan Provinsi," tegasnya kembali.
Bagaimana di Parepare?
Apakah dengan putusan MK ini, bisa mengubah konstalasi politik di Pilkada Parepare? Termasuk, bertambahnya poros baru. Itu menyusul adanya keputusan MK yang telah mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pilkada Serentak 2024 tinggal beberapa bulan akan berlangsung. Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Parepare dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, mendatang.
Sementara, pada 22 September adalah jadwal penetapan paslon. Kemudian 23 September, KPU Parepare melakukan pengundian sekaligus pengumuman nomor urut paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sejauh ini, tercatat sudah ada tiga kandidat bakal calon wali kota yang telah mengumumkan pasangan. Artinya ada tiga poros (paslon) sejauh ini yang diusung sejumlah partai politik (parpol) maupun gabungan parpol.
Tiga paslon sejauh ini, yaitu Erna Rasyid Taufan berpasangan Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam), kemudian Tasming Hamid berpasangan Hermanto (Tasming-Mo), dan Muhammad Zaini berpasangan Prof Bakhtiar Tijjang (MZ-Berbakti).
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam putusan MK juga, syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten kota tersebut.
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Partai Buruh selaku penggugat menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK itu, maka syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen.
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. (nan-has)